Bekuk Pengedar, Ratusan Gram Narkoba Disita

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Muhaimin (46), warga Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan diamankan petugas gabungan Satreskoba Polres Bangkalan.

Muhaimin ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang berhasil disita polisi sebanyak 127,6 gram yang terbagi dalam klip plastik beserta alat timbangan. Tersangka pengedar barang haram tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Langkap pukul 14:00 WIB. Kamis (11/7/2019) kemarin.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, tersangka tidak menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) maupun sepeda motor untuk melakukan transaksi. Namun, antara penjual dan pembeli berpatok kepada kebiasaan dalam bertransaksi.

“Berpatok kepada kebiasaan, jam, hari dan sebagainya,” terang Waka Polres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan. Senin (15/7/2019) saat pres realis di Mapolres setempat.

Dijelaskan Hendy, dalam bertransaksi pembeli kebanyakan datang kerumah tersangka. “Uniknya tersangka ini tidak menggunakan alat elektronik apapun,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono menambahkan saat dilakukan penangkapan semua barang bukti disembunyikan dalam sela-sela tembok. “Betul-betul disimpan ditempat yang sangat tersembunyi dan orang tidak akan berpikir bahwa barang ini disimpan,” terangnya.

Dalam melakukan penyelidikan pihaknya harus penuh kesabaran dan kecermatan, karena tersangka mengedarkan barang tersebut dengan cara manual. “Harus penuh kesabaran karena cara dari tersangka ini manual,” imbuhnya.

Diketahui, tersangka baru saja menjalani hukuman selama 6 tahun dan keluar pada bulan Desember 2018 lalu atas kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Saat ini tersangka dikenai pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimum sebanyak Rp 10 miliar. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *