Belajar Kasus Century, Fahri: Pemerintahan Jokowi Tak Perlu Selamatkan Jiwasraya

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Langkah Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuntikkan dana Rp 22 triliun untuk menyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendapat kritikan tajam termasuk dari Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah.

Kritikan itu karena langkah tersebut dinilai membahayakan keuangan negara dimana anak bangsa saat ini fokus kepada penanganan pandemi virus Corona (Covid-19), apalagi saat ini Indonesia sudah masuk jurang resesi ekonomi.

Fahri menilai, suntikan dana untuk PT Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap tersebut berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulai keputusan besar itu diambil.

“Bener-bener kalau dipikir kembali bailout Rp 22 trilyun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?” ujar Fahri dalam keterangan tertulis kepada awak media, Minggu (4/10).

Fahri menilai, Jiwasraya tidak perlu diselamatkan, lebih baik dibiarkan bangkrut atau dijual saja. Sebab, BMUN tersebut dinilai sebagai BUMN korup dan kerap jadi ajang ‘bancakan’ para penguasa atau pejabat.

“Jiwasraya tidak terkait “too big to fail” jadi jual aja. Kan sudah ada BPJS maka jiwasraya biarkan aja bangkrut atau ada yang mau beli. Negara jangan tolong BUMN Korup!,” tegas Fahri.

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century yang sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang. “Untuk Bank Century Rp 6,7 triliun sampai hari ini gak kelar,” kata dia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut potensi kerugian negara dalam skandal PT Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas 2008 hingga 2018. Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun, kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah menyita aset terkait kasus Jiwasraya Rp 18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp 16,8 triliun.

Laporan keuangan PT Jiwasraya 2019 menunjukkan, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp 52,72 triliun.

Jumlahnya memang berkurang dari tahun sebelumnya Rp 53,31 triliun. Tapi kewajiban utang klaim mencapai Rp 13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp 4,75 triliun.

Pemerintah berencana membantu menyelamatkan Jiwasrya. Anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk PMN melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah menyiapkan bantuan kepada BUMN Rp 37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk membantu Jiwasraya.

Alokasi bantuan untuk Jiwasraya total Rp 22 trliiun, dimana PMN ini akan diberikan bertahap. Tahun depan 2021 Rp 12 triliun dan berikutnya Rp 10 triliun.

Nantinya, gelontoran dana digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI.

Perusahaan itu digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan

Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI Rp 20 triliun. Anggaran BPUI ini naik dibanding tahun sebelumnya Rp 6,28 triliun. “BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah (dana nasabah) Jiwasraya,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait