Bengkulu, beritalima.com | Mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengikuti sosialisasi secara virtual terkait pembelajaran tatap muka sesuai Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, bertempat di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Jumat sore (20/11).
Dari sosialisasi tersebut diketahui, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah maupun kantor wilayah kementerian agama setempat yang mendapat kewenangan penuh dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang dimaksud. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau pun bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Menyikapi hal tersebut, Pemda Provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait.
“Ya, tadi kita sudah mendengarkan paparan dari masing-masing menteri, selanjutnya kami masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai terkait penerapan pembelajaran tatap muka tersebut. Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mengenai persiapannya. Sinergi juga akan kita lakukan kepada pihak aparat dalam hal ini jajaran TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan semua pihak terkait,” kata Gotri.
Sementara itu, penerapan pembelajaran tatap muka ini dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan menteri Dalam Negeri.
Dijelaskan Menteri Dalam Negeri, Nadiem Anwar Makarim, penerapan pembelajaran tatap muka tersebut dilandasi dengan banyak pertimbangan. Salah satunya karena tidak semua siswa dapat mengakses pembelajaran daring karena berbagai keterbatasan. Ditambah dengan minimnya interaksi pada beberapa kasus menyebabkan kecenderungan siswa berhenti sekolah.
“Berdasarkan hasil survei di Oktober 2020 karena lamanya tinggal di rumah banyak siswa yang terjebak dengan minimnya aktivitas, kecenderungan juga teejadi tindak kekerasan. Oleh karena itu pembelajaran tatap muka akan dimulai kembali dilaksankan di semester genap tahun ajaran 2020/2021, tepatnya di bulan Januari 2021. Diharapkan daerah dan sekolah meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini, tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Beliau menambahkan, pemberian izin belajar tatap muka ini dilakukan secara berjenjang dari pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag masing-masing, kemudian dilanjutkan ke satuan pendidikan dan orang tua siswa. Karena peta zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang dimaksud.
“Yang perlu saya terangkan di sini, pembelajaran tatap muka itu diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Semua tergantung dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yang lebih mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas di daerahnya. Makanya, pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah tersebut,” pungkas Nadiem. (rl)