KUPANG, beritalima.com – Belasan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan bersaing ketat merebut empat kursi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pemilu 2019 mendatang.
Sejak 22-25 April 2018, sejumlah calon anggota DPD mulai menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) NTT berupa fotocopy e-KTP minimal 2000 yang tersebar di 11 kabupaten/kota di daerah itu.
Meski dukungan minimal 2000 orang yang dibuktikan dengan fotocopy e-KTP, namun semua bakal colon menyerahkan bukti dukungan lebih dari 2000 yang tersebar lebih dari 11 kabupaten/kota.
“Jumlah kursi anggota DPD RI untuk NTT ada empat kursi. Perolehan kursi berdasarkan suara terbanyak,” kata Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli di Kupang, Rabu (25/4/2018).
Pada 22 April , bakal calon anggota DPD yang menyerahkan bukti dukungan adalah Fransiskus Ramli dengan 2.394 dukungan yang tersebar di 13 kabupaten/kota, Abraham Paul Liyanto, Martinus Siki, Angelius Wake Kako, dan Flavianus Nestor Embun.
Berkas Abraham Paul Liyanto, Martinus Siki, Angelius Wake Kako, dan Flavianus Nestor Embun dikembalikan karena berbeda antara jumlah di softcopy dan hardcopy.
Pada 23 April, bakal calon yang menyerahkan berkas adalah
Angelius Wake Kako dengan jumlah dukungan sebanyak 2.561 tersebar di 12 kabupaten/kota, Lusia Adinda Dua Nurak 3.037 dukungan tersebar di 15 kabupaten/kota, Bernadus Yohanes Raldy Doy namun berkas dikembalikan, dan Fransiskus Salem sebanyak 3.839 dukungan yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Selanjutnya pada 24 April yang menyerahkan berkas bukti dukungan adalah Abdullah Padang Ulumando dengan 2.002 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten/kota, Servatius Lawang 2.109 dukungan tersebar di 17 kabupaten/kota, dan Syafrudin Atasoge sebanyak 3.069 dukungan tersebar di 21 kabupaten/kota.
Sementara pada 25 April bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan adalah Helda Manafe istri Walikota Kupang, Jevrianus Bili, dan Liberius Langsinus dengan jumlah dukungan sebanyak 2.698 orang yang dibuktikan dengan fotocopy e-KTP.
Anggota KPU NTT, Thomas Dohu menyampaikan berkas dukungan yang diserahkan calon anggota DPD, langsung diteliti tim verifikasi. Namun, jika berkas belum memenuhi syarat maka KPU mengembalikan ke calon yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diserahkan kembali pada 26 April 2018 pukul 24.00 Wita.
“Berkas langsung dihitung tapi kalau belum memenuhi syarat maka dikembalikan untuk dilengkapi dan diserahkan ke KPU pada 26 April pukul 24.00 Wita,” kata Thomas.
Penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD RI 2019 dimulai 22-26 April 2018.
Sebelumnya 50 orang mendaftar di KPU NTT dan mengambil format persyaratan bakal calon anggota DPD RI. Namun, sampai dengan Rabu (25/4) sekitar pukul 14.22 Wita baru 15 orang yang menyerahkan dukungan persyaratan. (Ang)