Beli 3 Tiga Butir Extacy, Hassan Bolkiah dan Christian Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hassan Bolkiah, pembeli tiga butir jenis extacy logo GTR berat ± 0,82 gram.

Sementara untuk Terdakwa Sinta Nur Indah Sari divonis 5 tahun penjara dan denda 800 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hassan Bolkiah dinilai hakim tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Terdakwa Sinta Nur Indah Sari melanggar Pasal 114 ayat (1) tentang Narkoba.

Vonis Hakim kepada Terdakwa Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hassan Bolkiah ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

“Sedangkan untuk Terdakwa Sinta lebih ringan setahun,” kata Ronny, kuasa hukum Sinta Nur Indah Sari pada saat dikonfirmasi. Senin (19/4/2021).

Persidangan pembacaan vonis ini berlangsung lancar. Kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan perlawanan banding atau tidak.

Terdakwa Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah ditangkap pada hari Kamis 19 Nopember 2020 jam 3.30 WIB di kamar nomor 343 Riz Residen Darmo Harapan Jaya dengan barang bukti tiga butir Ekstasy.

Tiga butir barang haram tersebut didapat Christian Rotra dan Anugerah Hasan dari Sinta Nur Indah Sari seharga Rp 1.400.000 pada hari Rabu 18 Nopember 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Alfamidi Jalan Sidosermo II Wonocolo Surabaya.

Cara jualnya, pil setan itu dengan dibuungkus dalam bungkus rokok Mild Merah dan diantarkan langsung oleh terdakwa Sinta Nur Indah dan Syamsul dengan mengendari mobil Honda Jazz warna oranye dengan nomor polisi S 1913 SF. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait