SURABAYA – beritalima.com, Ayik Tirana binti Mochmad Subagyo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan cantik ini sekarang menjadi terdakwa pada kasus penyalagunaan Narkotika jenis Ganja . Senin (03/5/2021).
Jaksa Hadi Winarno dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menjerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sidang pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa berlangsung lancar dan sidang dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda jawaban jaksa terhadap nota keberatan dari terdakwa Ayik Tirana.
Ayik Tirana binti Mochmad Subagyo ditangkap di sebuah Kampus swasta Jalan Semolowaru Surabaya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB setelah membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 6 linting dari saudara Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) seharga Rp. 200.000.
Saat Ayik ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis ganja 3 linting dengan berat masing-masing ± 0,64 gram beserta bungksnya dan ± 0,63 gram juga, ± 0,59 gram beserta bungkusnya. Barang setan itu ditemukan didalam 1 buah dompet warna merah yang berada diatas tempat tidur terdakwa Ayik. (Han)