Beli Motor Curian, Aswar Jadi Tahanan Kejari Sorong

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com Warga Jalan Selat Makassar, Remu Selatan Aswar Saripudin Senin (7/11), dilimpahkan penyidik Kepolisian Sektor Sorong Timur ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini ditangani langsung jaksa Richard Lawalata, SH.

Richard Lawalata yang ditemui usai pemeriksaan menjelaskan, tersangka ini membeli satu unit motor seharga 2 juta rupiah dari tersangka pencurian, yang tak lain adalah Yesaya Lakafin alias Ecan, Dioniusis Wee alias Dion dan Vikky sekitar bukan Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 WIT.

Tersangka Aswar Saripudin yang tinggal di Jalan Selat Makassar didatangi ketiga orang tersangka tersebut.

Karena Aswar Saripudin membeli barang curian makanya dikenakan pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penadahan, kata Richard.

Richard menambahkan, saat ini Aswar Saripudin kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong menunggu persidangan, tambahnya. (deo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *