SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Yulihanes menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa Jaksa Kejati Jatim dengan Pasal 378 KUHP, karena sudah menipu Richard Susanto, manajer PT Ria Santosa Jaya Jalan Semut Kali 22-24 Surabaya, sebesar Rp. 3.385.799.648. Senin (8/2/2021).
Terdakwa Yulihanes adalah Direktur CV. Dunia Ban Jalan Diponegoro, Madiun yang bergerak dibidang penjualan onderdil dan oli sepeda motor.
Yulihanes dipolisikan Ricard Sutanto setelah 4 lembar BG (Bilyet Giro)nya senilai total Rp 400 Juta yang dibayarkan kepada Ricard Sutanto ditolak Bank.
Keempat GB itu adalah jaminan hutang pembelian ratusan Dos Oli dari Ricard Susanto senilai Rp. 3.385.799.648.
Hubungan bisnis antara Yulhanis dengan Richard Susanto sebetulnya sudah terjalin sejak 2013.
Namun menjadi retak setelah pada Maret 2017, Yulhanis belum juga melunasi pembayaran ribuan dos Oli kepada Richad Susanto, meski Yulhanis sudah diberikan tenggang waktu 45 hari untuk menyelesaikan. (Han)