Beli Rokok Bisa Jual Pita Cukai

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Industri rokok merupakan tulang punggung penghasilan negara melalui pembayaran cukai dan pajak serta menjadi lapangan kerja bagi banyak orang.
Setiap batang menjadi sumber pemasukan bagi negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, pajak daerah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dari setoran jutaan buruh pabrik dan perusahaan rokok.

Namun ada hal janggal saat tim beritalima mampir di salah satu grosir di Cianjur, Jawa Barat. Pita cukai setelah dicopot bisa dijual kembali seharga Rp2.000 perlembar. Apakah pita cukai tersebut asli atau palsu ?

Menurut Erli Haryanto, Kasi Penyuluhan dan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Rabu (14/8/2024) pita cukai yang digunakan asli.

“Pita cukai itu seharusnya rusak dan sobek jadi tidak utuh lagi saat bungkus rokok dibuka”, terang dia di kantornya jalan Raya Pajajaran No.18, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait