SURABAYA – beritalima.com, Suudiyah diperiksa Jaksa sebagai saksi korban dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hartini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Ada hal yang menarik dalam persidangan ini, sebab Suudiyah yang menjadi Korban dalam kasus ini adalah Ibu kandung dari drummer terkenal dari Grup Band Padi, sementara yang menjadi terdakwa adalah Hartini, seorang ASN Aktif di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim.
Jaksa Kejati Jatim Indira Koesoma Wardani dan Darmawati Lahang menjerat terdakwa Hartini dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaanya menyebut, Desember tahun 2014 terdakwa Hartini bersama Bambang Hadiyanto, suami sirihnya datang ke rumah Suudiyah menawarkan sebuah rumah di Trawas dengan harga Rp. 250 juta milik Dwi Prasetyo Yudo tetapi SHM No 956 atas nama Dewi Diah Ningrum.
Rumah itu sengaja ditawarkan oleh terdakwa Hartini kepada Suudiyah sebab bersebelahan dengan rumah miliknya Bambang Hadiyanto dan harganya pun tergolong murah.
“Terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi Bambang dan rumah yang di tawarkan terdakwa. Terdakwa juga mengatakan pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan,” kata Jaksa Kejati Jatim saat membacakan surat Dakwaan.
Terpikat dengan bualan itu, Suudiyah tertarik membelinya dengan memberikan uang sebesar Rp.99 juta kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer dari rekening BCA milik korban saksi Suudiyah ke rekening BCA milki terdakwa Hartini.
Rinciannya, tanggal 6 Januari 2015 Rp, 50 juta, tanggal 14 Januari 2015 Rp. 25 juta dan tanggal 15 Januari 2015 Rp. 24 juta.
Awalnya Suudiyah dan Bambang Hadiyanto sepakat membeli rumah itu secara patungan. Namun karena dirasa pembeliannya akan membebani Bambang Hadiyanto akhirnya Suudiyah memutuskan membeli sendiri rumah tersebut dan melunasinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 160 juta kepada Bambang Hadiyanto.
“Penyerahan uang di berikan secara bertahap. Pertama tanggal 5 Juli 2015 Rp. 50 juta, kedua tanggal 7 Juli 2015 Rp. 110 juta secara tunai. Oleh Bambang Hadiyanto uang itu langsung diserahkan ke terdakwa Hartini (istri siri) sehingga rumah yang terletak Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sudah lunas dengan harga kesepakatan Rp. 250 juta,” sambungnya.
Selanjutnya terdakwa Hartini minta tambahan uang komisi sebesar Rp. 9 juta untuk diberikan kepada Anik Sundayani dan perbaikan Galvalum teras rumah itu.
Setelah itu lanjut Jaksa, pada akhir Desember 2014, terdakwa Hartini dan Bambang Hadiyanto melalaui telepon menawarkan lagi 2 bidang tanah Tegalan yang berlokasi di Desa Penanggungan dan Desa Tamiajeng KecamatanTrawas, Mojokerto dengan harga Rp.80 Juta dengan kesepakatan patungan dengan terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 40 juta.
“Dan terdakwa Hartini mengatakan bahwa pembayaran dapat diangsur secara bertahap, sehingga Suudiyah tergerak hatinya melakukan pembayaran secara transfer pada 31 Maret 2015 sebesar Rp. 14.5 juta, pada 10 April 2015 sebesar Rp.5.5 juta, pada 30 April 2015 sebesar Rp.5 juta, pada 02 Maret 2016 sebesar Rp. 10 iuta, dan pada 1 Juli 2016 Rp. 5 juta,” lanjutnya.
Menurut Jaksa, Suudiyah percaya kepada terdakwa Hartini karena terdakwa Hartini adalah istri siri dari adik kandungnya, yakni Bambang Hadiyanto sehingga sepakat dengan penawaran yang diajukan oleh terdakwa Hartini.
“Kemudian untuk proses balik nama Sertifikat SHM Nomer 956 terdakwa Hartini menghubungi Suudiyah untuk menyiapkan foto copy KTP. Celakanya pada akhir tahun 2015 Suudiyah mendapatkan informasi dari Bambang Hadiyanto bahwa rumah di Trawas yang sudah dibelinya pada 14 September 2015 dijaminkan ke PT. PNM Unit Ngoro dengan plafond kredit sebesar Rp. 150 juta dengan tenor 24 bulan sejak 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017,” papar Jaksa.
Jaksa juga menyebut, bahwa jaminan SHM Nomer 956, pada saat pengajuan masih atas nama Dewi Diah Ningrum. Waktu itu terdakwa Hartini beralasan masih proses balik nama, dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa Hartini selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual, serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris Sugiman SH. M.Kn di Mojosari Mojokerto.
“Tanggal 1 April 2017, terdakwa Hartini disaksikan Anik Sundayani membuat surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB (Akta Jual Bel) diatas materei 6000 karena didesak Suudiyah terkait balik nama Sertifkat Nomer 956,” sebutnya.
Jaksa juga menandaskan bahwa terdakwa Hartini dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli (AJB ) sampai menjadi Sertifikat. Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Suudiyah, terdakwa Hartini malahan telah melakukan balik nama sertifikat dari Dewi Diah Ningrum ke namanya sendiri, melalui Notaris Sugiman SH.M.Kn sehingga terbit Sertifikat atas nama terdakwa Hartini.
September 2017, Suudiyah bertemu dengan Legiman di Wisata Kuliner Karah Surabaya dan diberitahu kalau Sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari Dewi Diah Ningrum ke terdakwa Hartini, bukan atas nama Suudiyah.
Masih sekitar bulan September 2017 Suudiyah bertemu dengan Legiman di Sentra Wisata Kuliner Karah dan diberitahu kalau SHM No.956 Itu telah dijaminkan oleh terdakwa Suhartini sebesar Rp.150 juta disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Mojokerto,Joice Irene Takatobi SH.MKn.
Tanggal 24 Aprili 2018, Suudiyah mendatangi terdakwa Hartini di kantornya dan dijanjikan akan mengembalikan uang pembelian rumah di Trawas dengan harga Rp. 250 juta.
“Bahkan untuk meyakinkan Suudiyah, terdakwa Hartini membuatkan surat pernyataan bermeterai Rp 6000 perihal kesanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah Tegalan sebesar Rp.40 juta pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah SHM No 956 pada bulan Agustus 2018,” pungkas Jaksa dalam surat dakwaanya.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum terdakwa Hartini, Sadak menyatakan kliennya menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut maupun keterangan yang diberikan saksi Suudiyah di persidangan.
Menurut Sadak, kliennya tidak menawarkan penjualan rumah, melainkan meminjam sejumlah uang untuk membeli rumah itu.
“Klien kami menolak, karena dakwaan JPU mendalilkan bahwa klien kami selaku terdakwa dalam perkara ini telah menawarkan penjualan rumah kepada Ibu Suudiyah,” katanya saat dikonfirmasi.
Sadak juga memastikan kalau uang yang dipinjam oleh kliennya waktu tidak utuh senilai harga rumah.
“Kalau tidak salah klien kami hanya meminjam sebesar Rp 139 juta sedangkan harga rumah waktu itu sekitar Rp 250 juta. Jadi apapun yang dikatakan oleh Ibu Suudiyah di persidangan ditolak oleh klien kami,” lanjutnya.
Sisi lain Sadak menyatakan bahwa belum perkara ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan di Polda Jatim, karena kliennya sudah mengajukkan gugatan perdata ke Pengadilan Mojokerto dengan subyek dan obyek yang sama dan hasilnya belum putus.
“Makanya kami kok heran, kok bisa klien kami ditahan, kok bisa diadili secara pidana padahal gugatan dari klien kami masih berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Suudiyah, Rahmat Tjiptadi tak terima dengan pernyataan tentang terdakwa Hartini meminjam uang untuk membeli rumah itu.
Rahmat Tjiptadi menilai perbuatan bujuk rayu yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hartini dalam perkara ini sangat jelas sekali.
“Terdakwa Hartini ini sudah melakukan bujuk rayu dengan modus menjanjikan AJB dari penjual rumah ke pembeli rumah. Ini murni jual beli, akibat bujuk rayu itulah sehingga terdakwa Hartini menerima uang pembayaran lunas sebesar Rp 250 juta dari klien saya,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rahmat Tjiptadi juga memastikan perkara ini layak di sidangkan karena kerugian yang sudah diderita oleh kliennya hingga saat ini belum pernah di kembalikan oleh terdakwa Hartini.
“Kemarin sempat ada upaya restoratif justice dari Kejati Jatim dengan Hartini diminta menyerahkan Sertifikat. Namun karena Hartini tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan Sertifikat itu maka upaya peradilan berdasarkan restoratif justice tersebut akhirnya ditolak,” tandasnya.
Ditanya berapa nilai kerugian materiil yang diderita Suudiyah dalam perkara dengan terdakwa Hartini ini,?
Pengacara Rahmat Tjiptadi menjawab Rp 259 juta untuk rumah dan Rp 40 juta untuk tanah Tegalan.
“Terdakwa Hartini ini menjanjikan AJB atas rumah itu langsung diatasnamakan dari nama si penjual kepada Ibu Suudiyah sebagai pihak pembeli. Meski kenyataannya diketahui pada tahun 2017 malahan di AJBkan kepada Hartini pribadi,” jawabnya. (Han)