Jakarta – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman memastikan bahwa delapan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membeli senjata di Amerika Serikat tidak akan dikenai sanksi.
Pasalnya, meski aparatur hukum di Amerika menilai pembelian senjata itu melanggar hukum, hasil pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan bahwa pembelian senjata oleh para anggota Paspampres tersebut legal.
“Sudah diperiksa Puspom (Pusat Polisi Militer TNI). Setelah itu, Puspom tidak menemukan penyalahgunaan senjata. Ke depan, kami akan bantu mereka melengkapi kelengkapan administrasinya,” kata Tatang saat dihubungi seperti yang dikutip di Tempo, Sabtu, 9 Juli 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pembelian senjata oleh delapan anggota Paspampres di Amerika itu hanya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan menembak.
“Tidak ada indikasi dipergunakan untuk tindak kejahatan. (Senjata itu) Untuk berlatih, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka,” ujarnya.