JEMBER, beritalima.com | Membeli Tablet hasil curian di SMKN 5 Jember, Adrynata selaku pemilik konter di wilayah Sumbersari jadi tersangka.
Adrynata membeli sekitar 80 buah Tablet, hasil curian yang dilakukan tersangka Bagus Bayu Harahap, warga Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates.
Karena membeli barang curian dan sebagai penadah, akhirnya pemilik konter Galaxy di daerah kampus itu berurusan dengan pihak berwajib.
“Pengakuan penadah (Adrynata) telah membeli barang Tablet sekitar 80 buah,” kata Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono dalam Press Conference di kantornya, Kamis (7/10/2021).
Sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Sukorambi mengamankan tersangka pelaku pencurian, Bagus Bayu Harahap dirumahnya.
Dari situ, tersangka mengaku telah menjual barang hasil curian tersebut ke konter milik Adrynata, warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Dari informasi itu, lalu kami menggeledah konter tersebut. Disitu kami temukan sekitar 23 Tablet yang dibeli dari tersangka,” ujarnya.
Pengakuan dari penadah, dirinya membeli Tablet tersebut dengan harga bervariatif, tergantung dari nilai barang. “Mulai dari harga 500 hingga 800 ribu,” terangnya.
Sementara, Adrynata kepada wartawan mengaku, dirinya tidak mengetahui asal muasal Tablet tersebut.
“Dia (tersangka) bilang ada toko temannya yang tutup dan barangnya mau dijual. Saya tidak tahu kalau ini barang curian,” akunya.
“Tersangka menjual secara bertahap ke saya. Total semua sekitar 50 jutaan,” imbuhnya.
Karena membeli barang hasil kejahatan atau sebagai penadah, maka Adrywinata terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (Sug)