KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) 2019 – 2020 yang melibatkan oknum aparat kepala Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul), hingga kini belum di Proses
Pasalnya, Laporan kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 – 2020 lalu, sudah masuk di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sesuai dengan surat BPD dengan nomor 02/DWL/BPD/IV/2020, “Namun hingga saat ini belum juga di Proses, ” ungkap Admin Sibela selaku Ketua BPD Desa Wailia yang dikutip media, JNewstv.com , Sabtu (23/05/21)
Menurut Admin, Kasus dugaan kuropsi yang dilaporkan adalah balanja seng spandek digantikan dengan seng gelombang biasa untuk Gedung Balai Pertemuan, Besi 20 digantikan dengan besi 6 dan 8, Papan nama stenlis digantikan dengan papan nama elektrik, matreal pasir sirtu halaman Gedung Balai Pertemuan juga tidak diangkat, “katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Gedung Balai Pertemuan yang dianggarkan senilai Rp. 459,907 ,000. Namun Pembangunan Balai ini ternyata tak sesuai RAB APBdes serta anggaran Pembangunan Gudung Balai Pertemuan diduga tidak tertuang dalam RAB APBdes Desa Wailia.
“Kemudian pembangunan drainase 2019 lalu dianggarkan sebesar Rp. 145,353,000, ternyata dalam berita acaranya senilai Rp.18.600,000, Jembatan desa yang anggarkan senilai Rp. 17.816,000 serta pembangunan kantor desa yang dianggarkan senilai Rp. 442,64.000, hingga kini belum tuntas, seharusnya sudah 100 persen selesai, serta ditambah dengan anggaran DD Desa Wailia, TA 2020 lalu, yang dianggarkan sebanyak 27 unit pembagunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) atau toilet umum dengan ukuran 2×2, akan tetapi di rubah kembali 2 x1, namun hingga kini belum juga tuntas, “ungkapnya.
Ia meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Burhan agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap koknum Pejabat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara, agar bisa menjadi bahan pelajaran bagi pejabat yang lain, untuk tidak melakukan hal yang sama dan ada efek jera kepada para pelaku, “tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Burhan belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [DN]