Kota Batu, beritalima.com| Beredar keterangan dari Balai Monitor Kominfo spektrum frekuensi radio kelas 1 Surabaya melalui surat nomer 119/kominfo/Balmon/HK09.03/03/2021 yang berisi peringatan kepada salah satu stasiun televisi lokal Pemerintah kota Batu, Jawa Timur yaitu Argopolitan TV (ATV).
Dalam isi surat yang diterbitkan oleh kemenkominfo Ditjen sumber daya dan perangkat pos informatika menerangkan jika ATV belum dilengkapi Ijin Siaran Radio (ISR) Ditjen sumber daya dan perangkat pos dan print informatika. Selain itu hasil temuan kemenkominfo dalam kegiatan pengukuran parameter teknis TV Analog UHF telah ditemukenali adanya penggunaan kanal frekuensi 559,25 MHz
Untuk ketertiban dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio maka direktur Agropolitan TV untuk menghentikan penggunaan frekuensi jika tetap menggunakan maka bisa Dijerat UU No 36 tentang telekomunikasi dan merupakan tindak pidana.
Direktur ATV Nurbani Yusuf menyampaikan bahwa akan meminta kepada Balmon Kominfo untuk dilakukan perpanjangan waktu.
“Ya kita meminta perpanjangan waktu,” ungkap Nurbani singkat saat dikonfirmasi sigap88 Jumat 21/01. [San]