TULUNGAGUNG, beritalima.com,-Keberadaan kandang ayam milik ilyas dirasa sudah meresahkan warga sekitar, warga mengeluh dengan adanya bau yang menyengat. Ditambah jika malam hari, semakin bertambah tidak sedap, bernafas pun tidak nyaman.
Kandang Ayam milik Ilyas berada di Dusun Talun RT/RW 03/01 Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Warga sekitar kandang minta mediasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Dinas terkait, tentang adanya kandang ayam tersebut.
Pemdes Beji, fasilitasi tempat untuk gelar mediasi dan musyawarah dengan warga yang terdampak adanya peternakan ayam tersebut.
Mediasi dihadiri oleh Kades Beji, Kades Sobontoro, Ketua BPD, Ketua LPM, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan, Satpol PP, MUSPIKA Kecamatan Boyolangu, dan warga sekitar yang terdampak bau tidak sedap. Jumat, 18/02/2022
Muhammad ilham Tantowi SH, selaku kuasa Hukum warga menyampaikan, sudah bersurat kepada Bupati, juga Polres Tulungagung dan Dinas terkait.
“Keberadaan kandang ayam milik ilyas, dan bau kotoran ayam sangat menggangu aktivitas warga sekitar. Warga menuntut, agar kandang ayam milik ilyas segera dan secepat mungkin di tutup,” Ucap Ilham.
Warga sudah beberapa kali mendatangi pemilik kandang ayam, namun, tidak di respon secara baik, bahkan, warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah dalam mendirikan atau adanya kandang ayam tersebut.
“Surat ijin atas bangunan dan kandang ternak ayam baru diajukan setelah warga menyurati Bupati, Instansi dan Dinas terkait,” lanjut Ilham Tantowi.
Kades Beji Khoirudin menuturkan, sementara hanya menyimak apa yang sedang diutarakan dan menjadi keluh kesah warga.
“Pemdes Beji hanya menyimak pernyataan dari pemilik peternak ayam, selanjutnya disampaikan kepada warga terdampak. Ilyas mengutarakan, dengan berat hati akan menutup kandang ayam miliknya dan tidak akan beroperasi lagi,” tutup Kades.
Sementara itu, Kades Sobontoro H.Sodik Afandi.S. Sos. Menambahkan, saat mediasi di balai Desa Beji merasa bingung karena mendapat komplain dari warga Desanya.
“Kandang ayam milik Ilyas memang lokasinya bersebelahan dengan warga kami, namun, masuk wilayah Desa Beji. Dalam aturan harus ada koordinasi, konfirmasi, dan sosialisasi kepada warga terdekat,” ucap Sodik saat dihubungi melalui telepon selular. Sabtu, (19/2/2022).
Sodik menjelaskan, keterbukaan masalah Perijinan juga perlu dipertanyakan, walaupun sekarang Perijinan melalui S.O.S. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dilampirkan tidak hanya klik di “S.O.S” saja, tapi persyaratan yang lain harus ada.
“Selain melalui S.O.S, surat izin harus dilengkapi dengan persetujuan warga dan Ketua RT setempat. Disini saya lihat proses di lapangan yang sesuai prosedur tidak ada. Jika ditanya apakah bau, saya jamin pasti bau,” pungkas Kades Sodik. (Dst).