Belum Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Perzinahan di Kembalikan ke Penyidik Polres Sula

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula akhirnya mengembalikan berkas kasus dugaan perzinaan dengan tersangka inisial MP dan JH ke Penyedik Polres setempat.

“Sudah dikembalikan pekan kemarin, Berkas kita kembalikan ke penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi, “kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui sala satu stafnya di gedung Sabhara Polres Kepulauan Sula, Senin (6/3/23)

Pengembalian berkas kepenyidik Polres Kepulauan Sula, dilakukan, karena dari hasil peneliti berkas, masih terdapat beberapa kekurangan formil materi yang harus dilengkapi

Ia menjelaskan, satu perkara dapat dinyatakan lengkap, apabila terpenuhi syarat formil dan material.

Menurutnya, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang didukung kelengkapan barang bukti, “Intinya masih bolak balik berkas, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait