LUMAJANG,beritalima.com- Bebas dari masa tahanan, dijemput lagi dalam kasus beda. Awal penahanan karena kedapatan membawa barang bukti Narkotika, dan sudah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun. Dan kali ini ditangkap lagi karena terlibat dalam kasus pembunuhan tahun 2015.
M Sora alias Sora bin Nurhasan (30) warga Dusun Klobuk Kulon Rt 03 Rw 04 Desa Coban Joyo Kecamatan Kejayaan Kabupaten Pasuruan diamankan Kepolisian Resort Lumajang saat berada didepan Lapas Kelas IIB Lumajang, Minggu (04/03/2018).
Sora ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Agus Sutikno (33) warga Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dan Misdiono (32)
warga Dusun Duren Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.
Pembunuhan yang terjadi di Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang pada hari Jum’at (30/01/2015) sekitar pukul 12.00 wib, akhirnya terungkap. Diungkapkan dalam Press Release, Selasa 06/03/2018, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kasat Reskrim AKP Roy Aquary Prawiro Sastro mengungkapkan, “pada tanggal 30 Januari 2015 telah terjadi penganiyaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, motifnya adalah dendam asmara. Setelah kami lakukan penyelidikan muncul beberapa nama, nama-nama tersebut sudah diolah dan dilakukan pengejaran. Beberapa nama tersebut tidak berhasil kami dapatkan, kemudian salah satu nama tersebut tertangkap setahun yang lalu karena kedapatan membawa narkotika.
Masih kata kasat reskrim, “SR sudah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun, kemudian sat narkoba koordinasi dengan sat reskrim. Dari hasil tersebut kami dalami ternyata benar, bahwa yang bersangkutan SR adalah pelaku pembunuhan pada tahun 2015. Kemarin Senin 05/03/2018, yang bersangkutan bebas murni dari rumah tahanan kelas ll B, dan kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan”,ungkap kasat reskrim.
” ternyata benar yang bersangkutan adalah pelaku pembunuhan, dan peran pelaku adalah yang membawa senjata tajam, dan yang bersangkutan adalah pelaku utama. Sekarang kami lakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang lainnya”, pungkas kasat reskrim.
Kepada awak media kasubag humas Polres Lumajang, Ipda Catur mengatakan, bahwa pelaku saat beraksi dibantu tiga rekannya yang saat ini masih buron.
“Ketiga rekan pelaku yakni NN (30) dan PY (30) keduanya warga Lumajang, serta satu pelaku belum kita ketahui identitasnya,”
ujar Ipda Catur.
Kronologis kejadian diawali dari perselingkuhan NJ (Istri NN) dengan Agus Sutikno yang dikenalkan Misdiono. Kemudian NN mengajak Moh Sora, PJ dan 1 pelaku lainnya untuk menghabisi kedua korban di rumah Agus Sutikno.
“Kita juga amankan sebilah senjata tajam jenis clurit yang digunakan oleh pelaku untuk membacok kedua korban dan jaket milik pelaku,” terang Ipda Catur.
Saat ini pelaku dan BB diamakan di piket Satreskrim Polres Lumajang guna sidik tuntas. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” pungkas Ipda Catur. (Jwo)