Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi PT Timah belum penuhi rasa keadilan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Kasus korupsi yang menggurita di PT Timah Tbk rentang 2015-2022 ini, telah merugikan negara sekitar Rp. 300 trilyun. Itu sebabnya, JPU menyatakan banding atas lima terdakwa kasus Timah. Pertama kepada Harvey Moeis, tuntutan Penuntut Umum pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan (putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Kedua Suwito Gunawan alias Awi. Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ketiga Robert Indarto, tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Keempat Reza Andriansyah, tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kelima, Suparta, tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Rosalina, menerima keputusan Majelis Hakim (tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Alasannya, terdakwa telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan tak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.
Jurnalis: Rendy/Abri