OKU (beritalima),- Pusat perbelanjaan dan hiburan Citi Mall yang baru diresmikan Kamis (27/10/2016) oleh Bupati OKU, sejak pagi menjelang siang hingga malam ramai dikunjungi oleh masyarakat OKU yang datang dari segala penjuru, dengan ramainya pengunjung yang datang menggunakan kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, membuat area parkir yang ada di Citi Mall tidak dapat menampung sejumlah kendaraan, sehingga kendaraan harus parkir diluar area Citi Mall ditepi jalan, akibat banyak kendaraan yang parkir di tepi jalan hal itu menimbulkan kemacetan disepanjang Jalan A.Yani Karang Sari.
Dari pantauan beritalima.com dilapangan
Pada malam hari sekitar pukul 7.00 WIB, pusat perbelanjaan Citi Mall yang berada di Jl.A.Yani Karang Sari desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dipadati oleh kendaraan bermotor dan mobil sehingga arus lalu lintas lumpuh total sepanjang 3 km, ramainya pengunjung yang datang membuat suasana tidak nyaman hingga berdesak-desakan, sampai mengganggu arus lalu lintas dan menghambat pengendara yang lain untuk melewati jalur itu.
Salah satu warga yang berhasil diwawancarai beritalima.com mengatakan, saat melintas di Jl.A.Yani depan Citi Mall dirinya terjebak macet, sejak dari sore hingga malam jalur depan Citi Mall tidak bisa dilewati oleh kendaraan.
“Kami hendak pulang kerumah tapi tidak bisa lewat dan menunggu lama untuk bisa melewati jalan ini,” ungkapnya dengan nada kesal.
kemacetan di sepanjang Jl.A.Yani Karang Sari banyak mengundang kejengkelan dari pengendara maupun pejalan kaki yang hendak melintas di jalur tersebut. sementara Security dari Citi Mall nampak kebingungan mengatur arus lalu lintas yang semakin padat, hingga memenuhi bahu jalan.
Hal ini merupakan masalah serius yang harus diatasi semua pihak, jika kemacetan ini terus dibiarkan maka akan mengganggu keamanan dan ketertiban berlalu lintas, dengan terjadinya kemacetan itu Pemerintah daerah harus cepat tanggap dan mencarikan solusi supaya tidak terjadi kemacetan di Sepanjang Jalan A.Yani , kalau tetap dibiarkan dapat menimbulkan kerugian bagi pengendara yang lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas didefenisikan sebagai gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan sedangkan, yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan orang, dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung, pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
(Ariyan)