SURABAYA – beritalima.com, Hafid, anggota reskoba Polrestabes Surabaya dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Choirul Anwar warga Jalan Karang Tembok II dan Ricky Dimas Puji Kurniawan warga Karang Asem V Surabaya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, Hafid menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula pada hari Selasa 17 April 2018 sekira pukul 19,30 WIB, dimana kebiasaan kedua terdakwa secara patungan membeli sabu.
“Terdakwa Choirul Anwar mengeluarkan uang Rp 50 ribu, sedangkan terdakwa Ricky Dimas memberikan uang sebesar Rp 250 ribu. Selanjutnya terdakwa Choirul pergi ke Jalan Jatipurwo Surabaya menemui Ambon (DPO) untuk membeli sabu,” kata Hafid diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/10/2018).
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa Choirul Anwar bergegas pulang menemui terdakwa Ricky Dimas dan mengajak makai bareng dirumah.
“Namun naas, belum sempat menikmati sabunya, tiba-tiba kami lakukan penangkapan dirumah terdakwa Choirul Anwar,” lanjut Hafid.
Dalam penangkapan tersebut, tambah Hafid, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa seberat 0,072 gram,
“Pada saat di interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Ambon (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu secara patungan,” pungkas saksi Hafid.
Atas keterangan Hafid tersebut semuanya dibenarkan oleh kedua terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.
“Sehingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Sandhy. (Han)