Belum Sempat Pesta Narkoba di Hotel Reddorz, Dua Mahasiswa Ini Tertangkap Lebih Dulu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bahrul Ulum dan Maylinia Wibowo, dua mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di kota Surabaya menjalani sidang  secara virtual di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (22/9/2020).

Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Peram dalam dakwaanya menyebut, Bahrul Ulum ditangkap lebih dulu saat sedang berjalan kaki sendirian di pinggir Jalan Ngagel Jaya menuju hotel Reddorz jalan Kalibokor II No.27 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, dalam genggaman tangan kiri Bahrul Ulum ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Sabu-sabu itu rencananya akan dipakai bersama Maylinia Wibowo dan Diva (DPO).

Jaksa Adhiem menjelaskan penangkapan terhadap Bahrul Ulum terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar jam 04.00 WIB di depan cafe Dejavu Jalan Ngagel. 

“Sabu seberat 0,38 gram tersebut dibeli terdakwa Bahrul Ulum dari Richard (DPO) seharga Rp150.000. Cara belinya pakai uang dari terdakwa Maylina Wibowo dan dari Diva (DPO). Tujuannya, sabu itu dikonsumsi bersama,” papar jaksa Adhiem diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Menyikapi dakwaan tersebut, Henry Kurniawan selaku penasehat hukum terdakwa Bahrul Ulum dan Maylinia Wibowo mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Ia pun sudah mengajukan eksepsi meskii ditolak oleh jaksa.

“Sebenarnya mereka ini hanyalah korban. Kita sudah mengajukan asasment tapi dipersulit. Sesuai SEMA, pengguna narkoba dibawah 1 gram kan wajib mendapatkan asasment, tapi nyatanya dipersulit. Hukum di Indonesia ini kan semuanya harus dipidana,” keluhnya saat dikonfirmasi setelah persidangan. 

Menurut Henry, dalam sidang pembuktian nanti, pihaknya juga akan meminta tanggung jawab penyidik, kenapa tes urine dari kedua terdakwa tidak dimasukkan dalam berkas dakwaan. 

“Nanti akan kita tanyakan ke penyidik. Sebetulnya kasus narkoba ini melibatkan empat orang, tapi kenapa terputus pada kedua terdakwa Bahrul Ulum dan Maylinia Wibowo saja. Yang dua (Ricard dan Diva) itu kemana,? Padahal mereka itu yang berperan,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait