SURABAYA – beritalima.com, Pasangan suami istri (pasutri) Tjan Andre Hardjito dan Maria Yulianti dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan sebesar Rp.500 Juta dengan korban Tyo Sulayman. Senin (13/1/2025).
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, keterangan saksi-saksi yang digadang-gadang dapat melepaskan terdakwa Jeremy Gunadi dari dakwaan, justru berbalik menyudutkan.
Misalnya, saksi Tjan mengatakan bahwa sejak tahun 2013 ia mengetahui kalau namanya dipakai oleh terdakwa Jeremy untuk mengajukan KPR di Bank ICBC, karena nama Jeremy di Bank Indonesia sudah jelek sehingga tidak bisa mengajukan.
“Terus Jeremy datang ke saya. Awalnya saya sih tidak setuju, tapi setelah Jeremy menunjukkan komitmennya kalau gagal bayar, akhirnya saya pun setuju dengan ketentuan bahwa untuk pemakaian nama di Bank tersebut hanya dilakukan secara lisan, tanpa ada perjanjian hitam di atas putih,” katanya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut saksi Tjan, karena namanya di pakai untuk KPR di Bank ICBC, maka setiap ada teguran keterlambatan pembayaran dari Bank baik lisan maupun tertulis, selalu ia beritahukan kepada terdakwa Jeremy.
“Rekeningnya sesuai perjanjian Kredit atas nama saya. Angsurannya sekitar Rp.120an juta. Obyek yang menjadi jaminan di Bank ICBC mulai bermasalah akibat tidak bisa bayar sejak tahun 2016,” ujarnya.
Karena kreditnya bermasalah dan akan dilakukan penyitaan lanjut saksi Tjan, ia pun dimintai surat kosongan oleh terdakwa Jeremy untuk mengajukan permohonan penundaan lelang.
“Dibuat seolah-olah saya ini mempunyai hutang kepada Jeremy. Setelah itu Jeremy mengajukan blokir dan obyek tidak jadi dilelang,” lanjutnya.
Dalam sidang saksi Tjan juga menerangkan, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Cessie dari Bank ICBC.
“Cessie itu terjadi setelah ada pemblokiran. Setelah itu Jeremy mencari pembeli dengan cara dibantu oleh pengacaranya yang bernama Badrul mengajukan Permohonan ke Bank supaya mendapatkan harga yang murah. Setelah itu permohonan tersebut saya ajukan ke Bank,” terangnya.
Namun saksi Tjan banyak menjawab tidak tahu, ketika diminta oleh Jaksa untuk menjelaskan tentang Permohonan Cessie yang diajukan oleh Tyo Sulayman.
“Saya tahunya pak Tyo saat diajak ketemuan sama Jeremy di tempatnya Notaris Ibu Radiana. Katanya ada calon pembeli. Di Notaris Radina saya tidak dilibatkan membahas apa-apa, saya diam saja. Saya hanya tahu kalau saat itu ada kesepakatan menjual rumah ke Pak Tyo,” jelasnya.
Ditanya oleh Jaksa terkait adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa Jeremy dengan Tyo Sulayman?
“Saya tidak pernah membaca maupun dilibatkan saat membuat draft perdamaian. Melainkan hanya pernah di informasikan saja oleh Jeremy. Yang saya tahu hanya kesepakatan penjualan kepada Tyo Sulayman,” jawabnya.
Untuk kesepakatan penjualan tersebut, lanjut saksi Tjan, Tyo Sulayman pernah memberikan cek tunai sebesar Rp. 500 Juta sebagai tanda jadi kepada Jeremy.
“Tapi terkait status pemblokirannya saya tidak tahu. Sebab saya tidak pernah disuruh Jeremy untuk membuka blokir,” lanjut saksi Tjan Andre.
Suasana persidangan menjadi panas, sewaktu saksi Tjan mengatakan bahwa akhirnya Tyo Solayman gagal membeli Cessie dan pihak Bank ICBC mendapatkan pembeli Cessienya sendiri yang bernama Ong Hengki dengan nilai Rp. 7 miliar.
Untuk pembelian Cessie tersebut, ungkap saksi Tjan, ia menerima kompensasi dari Ong Hengki sebanyak Rp. 1 miliar yang diberikan secara transfer melalui rekeningnya yang ada di Bank BCA di tahun 2022.
“Setelah menerima kompensasi 1 miliar. Saya menelepon Jeremy dan berinisiatif mengajak untuk mengembalikan uang muka yang pernah dia terima dari pak Tyo sebesar Rp. 500 Juta. Tapi Jeremy menolak. Dia malah marah-marah dengan mengatakan itu bukan urusan kamu. Intinya Jeremy kecewa,” ungkapnya.
Karena Jeremy menolak, kemudian uang kompensasi Rp. 1 miliar dari Ong Hengki tersebut, yang Rp. 500 Juta dititipkan kepada Badrul pada 14 Juli. Untuk dikembalikan ke Tyo Solayman sebab saksi Tjan tidak ingin ada masalah akibat uang down payment Rp. 500 tersebut.
“Pak Badrul menjawab, ya sudah titipkan saya saja, nanti biar saya yang bawah. Jadi uang itu saya titipkan ke Pak Badrul. Waktu itu saya transfer 2 kali. Rp.300 juta dan Rp.200 juta. Sedangkan sisanya yang Rp. 500 juta saya bayarkan Rp.200 juta untuk fee lawyer sabab pada waktu itu belum dibayar sama Jeremy,” masih ungkap saksi Tjan.
Jadi dari total Rp. 1 miliar tersebut, berapa yang dititipkan ke Pak Badrul,? Tanya ketua majelis kepada saksi Tjan.
“Rp. 300 juta oh ya Rp.200 juta,” jawab saksi Tjan.
Jadi totalnya berapa,? Desak ketua majelis hakim.
“Rp. 200 juta,” jawab saksi Tjan.
Saksi kan mendapatkan uang secara transfer sejumlah Rp. 1 miliar. Lalu dari Rp. 1 miliar itu saksi keluarkan untuk apa,? Tanya ketua majelis hakim lembut.
“Rp.500 saya titipkan ke Pak Badrul,” jawab saksi Tjan.
Yang Rp.500 lagi Akadnya apa kok diberikan ke Pak Badrul? Cecar ketua majelis hakim dengan lembut.
“Karena Pak Badrul pernah membantu mengurus Cessie di Bank dan itu berhasil,” jawab saksi Tjan.
Padahal Pak Badrul itu kan juga merupakan lawyer dari Pak Jeremy. Jadi Rp. 500 yang pertama yang saksi keluarkan ke Pak Badrul karena apa,? Desak ketua majelis hakim
“Untuk dikembalikan ke Pak Tyo,” jawab saksi Tjan.
Sekarang tinggal Rp.500 sisanya? Saksi keluarkan untuk apalagi? Tanya ketua majelis hakim
“Saya bayar fee lawyernya Jeremy, ya Pak Badrul juga,” jawab saksi Tjan
Berapa,? telisik Ketua majelis hakim.
“Rp. 300 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 200 masih di saya. Saya pergunakan untuk membayar pengacara saya sendiri karena gara-gara ini saya jadi bermasalah, digugat dan akan dilaporkan,” jawab saksi Tjan.
Dipertegas oleh Jaksa, terkait dengan penggunaan uang kompensasi Rp. 1 miliar tersebut, apakah saksi pernah meminta persetujuan dari terdakwa ?
“Saya sudah bercerita,” jawab saksi Tjan.
Berkaitan dengan uang pengembalian kepada Pak Tyo, apakah sampai dengan saat ini, uang itu sudah diserahkan,? Tanya Jaksa. Saksi Tjan pun menjawab belum.
Mengetahui uang itu belum di serahkan ke Pak Tyo, apa tindak lanjut dari saksi berikutnya,? Tanya jaksa lagi.
“Mulai bulan 10 sampai dengan bulan Desember saya desak akhirnya dia mengaku kalau dipakai sendiri,” jawab saksi Tjan.
Terhadap pengakuan tersebut apa tindak lanjut dari saksi? Desak Jaksa lagi.
“Saya buatkan laporan ke Polrestabes Pak. Mulai Januari tahun ini,” jawabnya.
Terhadap fee lawyer sebesar Rp. 300 juta, apakah saksi mendapat persetujuan dari terdakwa Jeremy? Tanya Jaksa.
“Jeremy tidak merespon. Tetap tidak mau tahu,” pungkas saksi Tjan Andre. (Han)