Belum Siap, Pemerintah Kembali Minta Waktu Bahas RUU Kepuluan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sebagai negara kepulauan dan dalam rangka Otonomi Daerah (Otda), daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota sangat membutuhkan adanya UU tentang Daerah Kepuluan.

Sebab itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai kepanjangan tangan daerah di tingkat pusat sudah berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepuluan. Dan, menjadikan RUU itu sebagai inisiatif DPD RI.

Bahkan, Akhmad Muqowam ketika masih menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI dalam pertemuan dengan DPRD dan perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa bulan lalu berharap RUU tentang Daerah Kepulauan ini bisa menjadi UU tahun ini.

Namun, sayang pembahasan RUU tentang Daerah Kepuluan ini terbentur karena ketidak siapan pemerintah (eksekutif) dalam pembahasannya. Itu terbukti dari dua kali Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan pemerintah, jajaran pemerintah ternyata belum siap karena masih melakukan konsolidasi internal di tingkat Kementerian.

Rabu (10/10) misalnya, Raker Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan sejumlah Kementerian di Ruang Rapat Komite I DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta berjalan hanya sekitar 20 menit.

Raker dipimpin Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepuluan, Edison Bataubun. yang juga dipimpin mengagendakan mendengarkan masukan atau pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan Inisiatif DPD RI (Komite I).

Raker yang berlangsung terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Pansus Edison Bataubun. Juga hadir Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi dan Syafrudin Atasoge.

Dari pihak pemerintah hadir Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Banda) Kemendagri Diah Indrajati, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pada kesempatan itu, Edison mempersilahkan Pemeritah menyampaikan pandangan atau pendapatnya berkaitan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Diah Indrajati yang mewakili Pemerintah menyampaikan permohonan maaf dikarenakan sampai saat ini Pemerintah masih melakukan konsolidasi internal ditingkat Kementerian. Karena itu, Pemerintah belum dapat memberikan pendapat atau masukan berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan.

Dalam Raker Pansus sebelumnya (08/10), Pemerintah melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemedagri Soni Sumarno meminta waktu kepada Pansus untuk melakukan Konsolidasi Internal yang diharapkan selesai pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 26 Oktober mendatang.

Pada kesempatan itu, Akhmad Muqowam menegaskan dan mengingatkan Pemerintah untuk secepatnya menghasilkan keputusan yang bulat dalam konsolidasi internal tersebut.

“Kami minta Pemerintah menyelesaikan dan selambat-lambatnya 26 Oktober 2018 sudah final keputusan,” kata senator dari Dapil Provinsi Jawa Tengah ini. Raker ditutup dan dilanjutkan dengan pembahasan DIM yang akan dilaksanakan 26 Oktober 2018.

Yang menggembirakan, dalam Raker itu, semua fraksi yang ada di DPR RI menyetujui RUU Daerah Kepulauan inisiatif Komite I DPD RI. Bahkan Fraksi Demokrat melalui Michael Wattimena menggarisbawahi soal pembangunan yang belum menyentuh daerah kepulauan termasuk mengentaskan kemiskinan dan daerah tertinggal di daerah kepulauan.

Karena itu, Fraksi Demokrat menyetujui RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi Komite I DPD RI ini. Buat Demokrat, RUU ini menjadi landasan hukum dan kepastian hukum pemerintah daerah kepulauan mendorong pembangunan ekonomi, hak dan budaya masyarakat kepulauan.

Fraksi Demokrat malah meminta agar RUU Daerah Kepulauan ini fokus ke pengelolaan kelautan dan menjadi UU lex specialist (khusus) sehingga mendesak RUU memuat kebijakan afirmatif termasuk dana khusus daerah kepulauan dengan mempertimbangkan luas laut menjadi bagian formulasi dana alokasi khusus daerah kepulauan. Demokrat juga meminta DPR, DPD dan Pemerintah hati-hati menetapkan lima persen Dana Khusus Kepulauan (DKK).

Sayangnya dalam Raker ini pihak pemerintah belum siap memaparkan pandangan dan pemikirannya terkait RUU Daerah Kepulauan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono yang mewakili pemerintah menjelaskan sesungguhnya pemerintah mengapresiasi Komite I DPD RI yang telah mengawali proses penyusunan RUU Daerah Kepulauan.

Namun, Sumarsono mengakui pemerintah belum siap memaparkan pandangan karema masih terus berproses membangun kesepahaman dan kesepakatan diantara Kementerian dan Lembaga.

Menurut dia, kesepakatan internal pemerintah belum tercapai. Secara substansi, RUU ini bagus dan tidak perlu diragukan. Hanya dia meminta waktu untuk pemerintah konsolidasi mengingat konsekuensi dari RUU ini akan sangat luar biasa.

Sumarsono menjelaskan ada 3 hal yang masih alot diperdebatkan di internal pemerintah karena masih berpandangan daerah bercirikan kepulauan, tidak ada daerah kepulauan. “Mudah–mudahan nanti ada titik temu,” kata dia.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Rancangan PP Daerah Kepulauan dimana harus ada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang mengatur, apakah dalam bentuk UU atau PP. “Ini yang masih diperdebatkan di internal pemerintah. Sedangkan ketiga adalah persoalan implikasi keuangan, belum ada kesepahaman Kemendagri dengan Kemenkeu.”

Dalam hal ini, Michael Wattimena menyayangkan pemerintah yang belum siap, sementara RUU ini Amanat Presiden (Ampres) sudah lama sekali, yaitu sejak Desember 2017. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *