Rizki Soamole Bem STai babussalam Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Presiden Bem STai babussalam Kepulauan Sula, Rizki Soamole kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan indikasi mar’up Proyek pembanguan peningkatan infastruktur sarana dan fasilitas pendukung kawasan Mesjid Raya Sanana
Proyek tersebut dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) dengan surat perjanjian kontrak nomor :910,916/64.2/ 23.CK /DPURPK- KS/V/2017 tanggal :03 Mei 2017, Nilai Kontrak :Rp 4.927,053.252.00. sebagai penagungjawab kegiatan sesuai dengan surat permohonan dari PT. Pelangi Persada Nusantara nomor: 20/RTN/PT.PPN/XII/2017 pada 13 Desember 2017, “ungkap Razki kepada media ini, Sabtu (25/09/21)
Lanjut Razki, Kegiatan Proyek tersebut sebagai penangungjawab direktur utama, Roni H.N Tomahir, mantan Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) inisial NB. dan mengetahui dan menyetujui matan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman inisial IK.
Menurutnya, Proyek tersebut juga tidak realistis dalam penentuan harga kewajaran pada jenis belanja barang yang diadakan dan kenyataan saat ini sangat jauh alias tidak sebanding.
Bagaimana mungkin, dengan anggaran yang demikian besar telah dihabiskan, akan tetapi saat ini lingkungan Masjid Raya Sula ini terlihat sangat kumuh, “ucap Razki.
Padahal proyek itu, harus sesuai fungsinya dibangun adalah untuk menghadirkan keindahan, kenyamanan dan keasrian sekaligus menjadi sarana bermain maupun bersantai bagi warga masyarakat, ini tidak tampak sedikitpun.
Dengan melihat kenyataan tersebut, Presiden Bem STai babussalam Kepulauan Sula ini meminta Kapolda Malut dan Kajati Malut agar segera memerintahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Malut dan Kajati untuk mengusut tuntas dugaan mar’up pada proyek pembangunan peningkatan infastruktur sarana dan fasilitas pendukung kawasan Mesjid Raya Sanana ini, “pintanya.
Untuk itu, PResiden Bem STai babussalam Sula juga mengharapkan Kapolda Maluku Utara dan Kajati sesuai program visi dan misi untuk menuntaskan kuropsi ke depan, minimal sesegera mungkin dilakukan penyelidikan oleh penyidik tipikor terhadap dugaan mar’up proyek pembangunan Masjid Raya Sula yang telah menelan anggaran sebesar Rp 4,9 milyar sekian.
“ Kami meminta kepada seluruh elemen pemerhati pemberantasan korupsi di Maluku Utara serta warga masyarakat Sula secara khususnya untuk tidak bosan-bosannya menyoroti dan melaporkan seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula yang terindikasi korupsi kepada pihak penyidik Polisi maupun Kejaksaan, “tegasnya [dn]