Ben Hadjon: Hingga Terakhir Pemeriksaan Terdakwa, JPU Belum Bisa Membuktikan Dakwaanya

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Sidang lanjutan dalam kasus Gratifikasi sebesar Rp.1,2 Milyar yang menjerat Ir.Zaenal Abidin S.T, M.T mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto kembali di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya.Kamis (27/8/2020) dengan agenda pemeriksaan Terdakwa

Namun,Hingga jelang putusan tersebut Jaksa KPK belum bisa membuktikan atas Dakwaanya

Hal tersebut di ungkapkan oleh Penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin S.T, M.T, Drs.Ben.D.Hadjon S.H dalam Kasus ini tidak ada kerugian negara, dan dakwaan JPU KPK adalah masalah Gratifikasi namun hingga terakhir pemeriksaan JPU tidak bisa membuktikan dakwaanya terhadap klein Kita.

Dan Apakah terdakwa itu berdasarkan fakta persidangan terbukti menerima gratifikasi atau tidak

” Saya kasih cuma satu contoh kunci dalam dakwaan menyatakan cek yang diserahkan sudah bisa di tunjukan tapi mana, tadi tidak di tunjukan,Sedangkan anggaran sekitar 250 juta Apakah ditunjuk sebagai barang bukti, ini artinya apa yang dituangkan dalam daftar itu kan hanya katanya saja” ujar Drs.Ben Hadjon

Kalau menyangkut cek sebagai suatu barang bukti yang dijadikan bukti dalam perkara ini sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara ini masuk kategori keterangan dengan pemeriksaan terakhir tadi cek yang di depan itu tetap dalam kondisi sebagai isu siluman yang tidak pernah ada wujudnya

“Catat ya.. itu yang tidak pernah ada yang dihadirkan di persidangan,” tambahnya

Padahal kedudukan cek itu sangat strategis berkaitan dengan perkara ini, Karena untuk melengkapi alat bukti saksi, sehingga perkara ini cukup jadikan untuk di ajukan ke persidangan

“Dalam konteks perkara harusnya dua alat bukti harus ada kalau tidak ada ya gimana bisa,” Tanya Hadjon

Sekarang kita fokus kepada alat bukti danketerangan saksi-saksi yang lain yang saling bertentangan satu dengan yang lain,Tidak ada persesuaian bagaimana rujukan adalah keterangan yang kami ajukan di situ Bahwa ketika keterangan saksi berdiri sendiri-sendiri tidak ada persesuaian,Maka keterangan saksi itu tidak bisa dijadikan alat berat atau tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara

Yang kedua keterangan saksi yang tidak ada persesuaian dengan alat bukti lain berarti itu juga tidak masuk kategori keterangan saksi

“Kesimpulan akhir saya, perkara ini diajukan ke persidangan tanpa adanya bukti yang tidak cukup,” imbuh Drs.Ben Hadjon kepada sejumplah wartawan.

Dan sidang di lanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa KPK. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait