Benar Dan Fakta, Adanya Penguntitan Terhadap Jampidsus Kejagung

  • Whatsapp
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (tengah).

Jakarta, beritalimacom | Terkait berita adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88-Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM-Pidsus Kejagung) Dr. Febrie Adriansyah, adalah fakta dan benar. Hal itu diutarakan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana kepada media (29/5).

Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui anggota Densus 88 Polri tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah di dalam handphonenya. Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone.

Bacaan Lainnya

Anggota Densus 88 yang diduga menguntit itu telah diperiksa di Kantor Kejagung. Setelah diketahui identitasnya, Kejagung serahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.

Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Menurut Kapuspenkum, proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021m “Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” jelas Kapuspenkum.

Adapun kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi ditolak karena PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan proses penyidikan yang disusul upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejagung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejagung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai Tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Kapuspenkum memaparkan, proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Jadi, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp 9 Triliun dari proses pelelangan tersebut karena tak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut. Sementara yang laku hanya senilai Rp 9 miliar.

 

Jurnalis: Abriyanto

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait