SURABAYA, beritalima.com | BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta. Beredarnya isu 144 penyakit tidak dapat dirujuk ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan dinyatakan tidak sepenuhnya benar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengatakan, informasi 144 penyakit tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu perlu diluruskan.
“Daftar 144 penyakit itu bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi bisa ditangani langsung secara mandiri dan tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ujar Hernina di acara Cangkruk Bareng Media di Surabaya, Jumat (20/6/2025).
Daftar 144 penyakit itu mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Artinya, dokter di Puskesmas dan klinik sudah memiliki kompetensi untuk menangani kasus-kasus tersebut tanpa perlu rujukan ke rumah sakit.
Jika kondisi pasien tidak membaik atau memang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, asalkan memenuhi indikasi medis.
Dasarnya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012. Berdasarkan SKDI 2012, Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan 144 penyakit yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, tanpa harus langsung ke rumah sakit.
Ditegaskan Hernina, kebijakan optimalisasi layanan di FKTP dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit.
Ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.
Karena itu Hernina mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi yang tidak utuh atau keliru di media sosial. Masyarakat diminta aktif mencari informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau kanal komunikasi BPJS Kesehatan.
Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menguatkan pernyataan Hernina. Arief mengatakan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 telah mengatur standar praktik klinis dokter dalam menangani penyakit-penyakit tersebut.
“Kalau pasien merasa tidak enak badan, selama tidak dalam kondisi gawat darurat, mereka seharusnya berobat di FKTP tempat mereka terdaftar terlebih dahulu. Dan sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, dokter di IGD-lah yang menilai apakah kondisi pasien masuk kategori kegawatdaruratan atau tidak,” jelas Arief.
Namun, ungkap Arief, layanan di FKTP kadang belum optimal, kurang disiplin dalam menegakkan layanan kesehatan. Saat pasien butuh pelayanan, dokter di FKTP kadang tidak ada di tempat, sehingga yang memberikan pelayanan hanya perawat atau bidan yang ada di klinik.
Arief juga berharap pelayanan rawat inap di FKTP dioptimalkan, karena FKTP juga bisa menerima pasien JKN yang membutuhkan rawat inap karena diare ringan, DBD ringan, atau tifus.
“Jadi memang tidak semua penyakit harus diselesaikan di FKRTL. Fasilitas kesehatan di FKTP dengan preventif, promotifnya bisa dijalankan. Sayangnya selama ini tidak berjalan optimal, bahkan ada yang tak jalan,” ungkap Arief.
Hernina menyampaikan, saat ini BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bermitra dengan 234 FKTP, 61 rumah sakit dan klinik utama sebagai FKRTL, serta 120 fasilitas pendukung lain seperti apotek, laboratorium, dan optik.
Hernina juga menyampaikan, pada periode Januari hingga April 2025 BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah membayarkan klaim senilai Rp 1,7 triliun kepada fasilitas kesehatan mitra di Surabaya. Angka tersebut termasuk mencakup layanan untuk peserta dari luar kota yang menjalani pengobatan di Surabaya. (Gan)
Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin dan Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono.

