PAMEKASAN, Beritalima.com| Benarkah Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial(BPJS) kesehatan, menjadi syarat penting untuk mengurus SIM dan STNK kendaraan roda dua maupun roda empat khusus wilayah kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Masyarakat perlu tau bahwa di Kabupaten Pamekasan BPJS masih belum diberlakukan syarat untuk mengurus SIM dan STNK.
Hal ini langsung di katakan oleh kanit Regident Satlantas Polres Pamekasan Iptu Dante Anan Irawanto, kepada media menjelaskan, untuk saat ini masih belum diberlakukannya BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK di Pamekasan.
“Untuk saat ini di wilayah kabupaten Pamekasan masih belum dan masih berjalan seperti biasanya. Baru kemudian setelah ada Impres atau Perpres yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polri melalui Perpol,”katanya. Selasa(08/03/2022), siang.
Oleh sebab itu dari sinilah nantinya akan di atur mekanismenya seperti apa, cara pelaksanaan dan juga tentunya akan menunggu pelaksanaannya dari Polda.
Menurutnya nanti kalau sudah turun perintah dari pusat maka untuk sosialisasinya akan melibatkan juga dari berbagai pihak yang berkompeten di bidang ini termasuk BPJS.
” Tujuannya untuk mempermudah dan memahami masyakarat supaya lebih paham terkait aturan yang baru ini,”jelasnya.
Iptu Dante Anan Irawanto, berharap supaya nantinya bilamana BPJS menjadi sebuah keharusan bagian dari syarat kepengurusan SIM dan STNK, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Kita akan mensosialisasikannya tentunya juga melibatkan pihak BPJS. Dengan harapan masyarakat dengan mudah mendapatkan BPJS,”tutupnya.(An)