JAILOLO, beritalima.com – Bendahara desa Lako Akediri, kecamatan Sahu, kabupaten Halmahera Barat (Halbar), akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena diduga telah memalsukan tandatangan kepala desa Lako Akediri Samsul Muraji, serta anggota Bafan Permusyawaratan Desa (BPD), pada dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Atas dugaan tindakan melanggar hukum itu, bukan hanya menjiblak tandatangan Kades, tetapi juga seluruh isi dokumen APBDes tahun 2017, tidak berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Kepala Desa Lako Akediri Samsul Muraji, di dampingi anggota BPD kepada wartawan, Minggu (14/5/2017), mengaku kaget melihat dokumen yang mendadak sudah ada pengesahan dari BPD, saat ditunjukkan kasi Pemdes Kecamatan Sahu. Bahkan, seluruh dokumen yang baru dibuat tersebut sudah seluruhnya di tandatangani dan lengkap dengan cap basah. Anehnya, isi dirubah dan tidak sesuai dari hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Lanjut Samsul, tindakan Bendahara Desa dinilai ada unsur kesengajaan rencana di korupsi. Karena, item fisik menjadi prioritas desa telah di alihkan secara diam – diam pada dokumen dengan mencantumkan secara berlebihan(Mark up) anggara untuk biaya kantor desa.
Samsul mengaku, sebelum mengajukan laporan ke polisi atas kasus itu, rencana Senin besok, akan menyerahkan dokumen itu ke kecamatan, untuk dapat dilaporkan tindakan kesewenang – wenangan oleh bendahara demi kepentingan pribadinya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua BPBD Lako Akediri Harun Usman, mengatakan, dirinya heran atas tandatangan di jiblak bendahara. Maka dengab begitu, pihaknya meminta kepala desa mengambil langkah administratif kepada bendahara dan memproses secara hukum kasus tersebut,”pungkasnya. (ssd)