Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

  • Whatsapp
Acèh, Beritalima.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (KB) dan kegiatan non fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen.
Tersangka yang ditetapkan berinisial A M, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen sejak tahun 2024 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026, perbuatan tersangka A M diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.738.901, atau lebih dari satu miliar rupiah.
Dugaan kerugian negara tersebut berasal dari pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan kegiatan non fisik pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Atas perbuatannya, tersangka A M disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka A M.
Tersangka A M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.
Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan akan dikembangkan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(**)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait