Bendera dan Lambang Aceh” Kita Pecahkan Dengan Kepala Dingin

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima.com- Rapat Koordinasi dan implementasi Qanun bendera dan Lambang Aceh yang berlangsung secara tertutup di Gedung utama DPR Aceh, yang dihadir oleh seluruh Fraksi Partai Aceh dari 23 kabupaten dan kota berjalan dengan Khitmad, Senin-02-05-2016.

Menurut Gubernur Aceh Zaini Abdullah usai pertemuan Rapat Koordinasi dan implementasi qanun bendera dan lambang Aceh yang berlangsung secara tertutup di Gedung utama DPR Aceh.

Gubernur mengatakan bahwa agenda rapat tersebut hanya diskusi dan menyampaikan hasil pertemuan dengan Wakil Presiden Yusuf Kalla beberapa waktu yang lalu serta mendengar aspirasi dari DPRK Kabupaten Kota yang ada di Aceh.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut Gubernur mengatakan bahwa semua peserta yang hadir sepakat bahwa bendera dan lambang tidak di ubah dan itu sudah harga mati dan Kami hanya menyampaikan amanah dan dalam hal ini kami dari pihak pemerintah aceh belum bisa mengambil kesimpulan.

Seperti yang diketahui permasalahan ini telah berlangsung lama yaitu sejak pemerintahan SBY dan berganti dengan kepemimpinan yang baru yaitu Jokowi dan Yusuf Kalla, sedangkan dari segi hukum sudah sah, tapi mereka dilihat dari sisi politik sehingga disuruh rubah” Kata Zaini.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga menegaskan bahwa selama belum ada intruksi dari pemerintah Pusat tidak diizinkan untuk mengibarkan bendera Bulan bintang tersebut, karena kita harus melihat dari segala sisi dan jurusan.

Dia menambahkan dalam hal ini ada juga yang tidak bagus, namun ia mengingatkan untuk semua pihak harus menahan diri, dan kita harus menanggapi dan memikirkan secara seksama dengan kepala dingin jangan tergesa gesa untuk mengambil kesimpulan tentang hal ini.

Zaini juga mengingatkan kepada semua pihak jangan sampai ada orang yang memanfaatkan kondisi ini, dan jangan ada orang yang masuk untuk kepentingan tertentu sehingga dapat memecah belahkan Aceh lagi, dan mebuat Propokasi propokasi yang tidak berguna bagi Masyarakat Aceh,(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *