TIMIKA Beritalima. Wakapolres Timika, Kompol Gusti Gede Era Adinatha,SIK mengatakan penadah motor curian sekaligus pemilik bengkel Jentagor mengaku sudah lima tahun beroperasi, Jumat (24/3).
Wakapolres dalam Press Release yang digelar di Pusat Pelayanan Polres Timika,mengatakan,pada tahun 2016 lalu, Polres Timika sudah mengungkap ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dan kali ini,merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Timika. Dimana pada Senini (20/3), Satreskrim yang didukung tim khusus (timsus) Polres Timika menggeledah bengkel di Nawaripi,sebagai tempat penampung kendaraan curian.
“Selama ini bengkel tersebut hanya sebagai kedok saja. Karena di dalamnya terdapat menampung hasil sepeda motor curian. Ini terbukti,dari dalam bengkel ditemukan ratusan motor,baik yang masih utuh sampai yang sudah dibongkar,”kata Wakapolres.
Ia menjelaskan,mesin-mesin motor disimpan ditempat tersembunyi,yakni di sebuah rumah dikawasan kilometer 8 (km) 8. Sementara onderdil motor,mulai kap dan kerangka disimpan di bengkel tersebut. Ini menunjukkan,bahwa Ismail adalah penadah sepeda motor curian. Karena setelah diperiksa,yang bersangkutan tidak bisa membuktikan surat-surat kendaraan tersebut.
“Yang jelas,kami amankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat. Dan ini jelas-jelas penadah sepeda motor curian,”jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Timika, AKP Dionisius Vox Dei Parlon Helan,SIK mengatakan,penggeledahan terhadap Bengkel Jentagor milik Ismail berawal dari penangkapan terhadap pelaku pencurian Yan Parjer Alias Sandi, Minggu(19/3) sekitar pukul 09.30 WIT. Dimana pelaku tertangkap basah mencuri sepeda motor di depan Gereja Sidang Jemaat Allah Filadelfia,depan Pasar Minggu.
“Kami kembangkan dan menangkap dua orang lagi,yakni Mohammad Rumagutawan di rumah kos samping SMAN 1 Timika,”katanya.
Dari penangkapan ketiga orang pelaku pencurian tersebut,kata Kasat Reskrim,pihaknya melakukan pemeriksaan dan diketahui,bahwa hasil curian sepeda motor dijual di Bengkel Jentagor. Dari informasi tersebut,pihaknyapun melakukan penggeledahan ke bengkel tersebut,yang dilaksanakan Sinin (20/3) dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Timika.
“Dari pemeriksaan ketiga tersangka inilah,kami lakukan penggeledahan terhadap Bengkel Jentagor di Nawaripi,”jelasnya.
Selanjutnya,dari penggeledahan tersebut,pihaknya mendapatkan 150 mesin-mesin motor yang sudah dibongkar, 51 unit sepeda motor, 40 kap, dan 158 mesin.
“Dari hasil tersebut,kami masih pelajari nomor rangka dari beberapa laporan polisi yang sudah masuk,”ungkapnya.
Dari kasus tersebut,ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,dengan ancaman lima tahun pidana penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah,dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.
Indra/Timika