Benny Soewanda Kembali Disidang, Kali Ini Perkara Mainan Yang Belum Dilengkapi SNI

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana perkara peredaran produk mainan anak-anak tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (3/8/2023).

Sidang perkara bernomor 1544/Pid.Sus/2023/PN Sby ini membelit PT Hobi Abadi Internasional yang berlokasi di Ruko Fira 51 Blok D 12-15, Kenjeran atau Sutorejo Prima Selatan PI.1/75 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dengan terdakwa Benny Soewanda.

Benny Soewanda menjalani persidangan ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain. Ia disidang ke meja hijau karena berdasarkan penyelidikan aparat penegak hukum yang pada 22 Nopember 2021 melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahterah di Ruko Fira 51 Blok D 12 Jalan Kenjeran 475-481, Surabaya menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan yang belum dilengkapi SNI.

“Dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT. Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Jaksa Kejati Jatim Agus Wihananto saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa Agus Wihananto dalam surat dakwaannya menyebut bahwa berdasarkan penjelasan dari saksi Didit Setyaningsih, dinyatakan bahwa produk mainan diecast mobil-mobilan tersebut bukanlah milik PT. Anugerah Abadi Sejahtera melainkan milik PT. Hobi Abadi Internasional.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-A dengan jumlah keseluruhan 240 pcs. Sebanyak (enam) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-F dengan jumlah keseluruhan 288 pcs. Berupa 6 (enam) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-B dengan jumlah keseluruhan 288 pcs. Ada 4 (empat ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-C dengan jumlah keseluruhan 192 pcs.Juga 5 (lima) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-E dengan jumlah keseluruhan 240 pcs. Sebanyak 5 (lima ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-D dengan jumlah keseluruhan 240 pcs. Juga 4 (empat) box berisi @ 8 pcs mainan diecast tipe HW DRW 73; 8 ( delapan ) box berisi @ 6 pcs mainan diecast tipe HW DJH 27.

“Atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, atau Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” lanjut Jaksa Agus Wihananto membacakan surat dakwaan.

Berikut latar belakang terdakwa Benny Soewanda di PT Hobi Abadi Internasional menurut surat dakwaan Jaksa Kejati Jatim Agus Wihananto.

Bahwa sejak tanggal 4 September 2013 sampai dengan 3 November 2020 terdakwa Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT. Hobi Abadi Internasional dan tanggal 3 November 2020 sampai dengan sekarang ini masih selaku Direktur PT. Hobi Abadi Internasional.

Tugas dan tanggung jawab terdakwa Benny Soewanda saat menjabat selaku direktur utama dan direktur PT. Hobi Abadi Internasional adalah membantu menjaga kantor, menjaga gudang, mengawasi segala aktivitas pegawai.

PT. Hobi Abadi Internasional berdiri sejak tanggal 4 September 2013 dan berlokasi di ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Kota Surabaya dengan kegiatan usahanya bergerak dalam bidang Distributor produk mainan diecast untuk di koleksi. Untuk pemasaranya di Surabaya adalah di toko aneka Pasar Atom, Surabaya dan Toys ruko di dekat Pasar Atom. Di Jogja, toko Rajawali, Toko Seno dan Toko H & M. Wilayah Semarang ada di Toko Agung. Untuk yang di Jakarta adalah Hans Toys dan Vovo Toys. Sedangkan di Bandung di Rejeki Jaya Toys.

“Sekitar tahun 2016 PT. Hobi Abadi Internasional juga telah membuka toko mainan diecast untuk kolektor yang Bernama OK Toys berlokasi di Supermal Pakuwon FC 32 Surabaya dengan selaku pengelolalnya adalah Rosi Chandra. Sejak bulan Maret 2020 PT. Hobi Abadi Internasional telah menitipkan produk mainan diecast di PT. Anugerah Abadi Sejahtera berlokasi di ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Kota Surabaya,” pungkas Jaksa Agus Wihananto membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait