Bentor Tidak Punya Legalitas Dilarang Beroperasi‎

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com‎ – Asosiasi Perkumpulan Bentor (Aspekto) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendesak kepada lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halbar agar menghentikan pengoperasian Bentor yang tidak mempunyai legalitas. 

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Penasehat Aspektor Halbar Tito Wibowo dalam hearing bersama Komisi III DPRD Halbar didampingi Wakil ketua II Nicodemus Ratulangi, diruang rapat lantai II DPRD Halbar, Senin (3/10).

Tito menegaskan, beroperasinya kendaraan bentor yang legalitasnya belum jelas di Halbar agar dari Pemda, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan DPRD dapat memperhatikannya. Karena, pada Februari 2016, telah dilaksanakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan bahwa Bentor yang beroperasi di Kabupaten Halbar berjumlah 287 unit Bentor. Tetapi fakta dilapangan saat ini mencapai hingga 300 sampai 400 unit yang beroperasi.

“Adanya keluhan dari pengemudi Bentor bahwa menurunya pendapatan di sebabkan beroperasinya bentor liar yang status Legalitasnya belum terdaftar atau belum ada registrasi dari Dinas terkait. Untuk itu, kami meminta kepada Dinas terkait dan juga anggota DPRD Halbar bisa memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang terjadi di kalangan Pemilik dan pengemudi Bentor,”tegasnya.

Sementara Wakil Ketua II Nico sapaan akrabnya menambahkan, bentor dibawah kepengurusan organisasi Organda dan apabila ada  pembentukan organisasi bentor maka harus memasukan data untuk kelengkapan administrasi pembentukan pengurusnya.

“Hasil musyawarah Organda yang dilaksanakan di wilayah Sulawesi Utara bahwa Organda yang ada di daerah-daerah harus mendata jumlah kendaraan umum yang ada di wilayahnya. Saya meminta kepada pengurus Aspektor untuk mendata kepersonaliaan pengurus Bentor dan dilaporkan kepada Dinas Terkait,”cetusnya.

Terpisah  Komisi III Samad Moid menyebutkan, lembaga seperti ini tidak bisa menggambil keputusan, tetapi lembaga harus mencari solusinya. Persoalan yang dihadapi merupakan masalah sosial yakni hajad hidup orang banyak, maka tidak bisa dibatasi akan tetapi mencari solusi sehingga bisa didapatkan kesepakatan yang harusnya sejalan.

“Saya meminta kepada Pimpinan DPRD agar bisa mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Halbar dalam membahas persoalan ini,”pintanya.

Terpisah, Selaku pimpinan rapat yang juga wakil ketua I DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Halbar untuk membahas keberadaan operasi angkutan bentor di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Dirinya juga meminta kepada Pengurus Asosiasi Perkumpulan Bentor agar melengkapi administrasi kepengurusan organisasi bentor sehingga keberadaannya bisa diakui dalam organda yang merupakan induk dari Aspektor.

“Saya meminta kepada pengurus Aspektor untuk mengambil langkah persuasif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kalangan pengemudi dan pemilik jasa Bentor,”tandasnya.

Diketahui hasil dalam Hearing antara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Halbar dengan Pengurus Aspektor dan Pemilik serta Pengemudi Jasa Bentor telah disepakati bahwa Komisi III akan mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kab Halbar tentang membahas kegiatan Jasa bentor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halbar. (ssd)‎

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *