Bentuk BUMN Gantikan SKK Migas, PKS: Pengawasan Harus Super Ketat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo berencana membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Rencana Pemerintahan Jokowi itu mendapat tanggapan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr H Mulyanto. Menurut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pembentukan badan usaha penyelenggara kuasa pertambangan ini harus diawasi super ketat.

Soalnya, kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Pembangunan dan Industri tersebut, lembaga yang bakal dibentuk itu memiliki wewenang yang sangat luas yaitu sebagai tugas regulator sekaligus pelaksana (doers).

Anggota Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH) menilai, sebenarnya pembentukan BUMN khusus pengganti fungsi dan peran BP Migas itu sudah terlambat sehingga pembentukannya menjadi tergesa-gesa.

“Namun, perlu kehati-hatian terkait aspek pengawasan terhadap badan yang sangat powerfull. Dan, sekiranya lembaga tersebut dibentuk, perlu pengawasan super ketat agar pelaksanaan tugasnya sesuaiamanah yang diberikan serta tidak terjadi penyimpangan,” ujar Mulyanto.

Seharusnya, lanjut wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan BP Migas, sebagai Badan Pelaksana hulu Migas 2012, lembaga itu sudah dibentuk.

Pembatalan itu karena BP Migas sebagai penyelenggara kuasa negara di sektor hulu migas, yang berarti representasi negara, tidak layak untuk duduk satu meja mengikat kontrak karya dengan badan usaha.
Status Negara dinilai MK menjadi terdegradasi. Harusnya yang mengikat kontrak adalah sesama badan usaha.

Selain itu, fungsi BP Migas hanyalah pengaturan dan pengawasan tanpa fungsi pengusahaan. Sementara MK memaknai dikuasainya migas oleh negara berarti dilakukannya pengelolaan langsung migas negara, agar diperoleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“MK membatalkan BP Migas dan mengembalikan tugas pengaturan dan pengawasan ini kepada Pemerintah. Sambil menunggu pembentukan Badan baru yang diamanatkan MK, Pemerintah membentuk SKK Migas. Ini sudah berjalan hampir 10 tahun.

“Jadi, untuk menindaklanjuti keputusan MK dan memperkokoh kelembagaan penyelenggara kuasa pertambangan di sektor hulu migas tersebut, RUU Cipta Kerja membentuk BUMN untuk menggantikan SKK Migas,” papar Mulyanto.

Dengan demikian, kata dia, misi BUMN Khusus ini guna memaksimalkan amanat UUD 1945 pasal 33, agar penguasaan negara atas migas dilakukan melalui pengelolaan migas secara langsung, sehingga dicapai sebesar-besarnya kemakmuran untuk masyarakat; serta tidak menurunkan derajat Negara dengan membiarkan posisi negara sejajar dengan badan usaha dalam mengikat kontrak.

“Jadi, memang sesuai amanat MK ini organ negara yang menjadi penyelenggara kuasa pertambangan migas tersebut bertindak sebagai ‘regulator’ dan ‘doers’ sekaligus.Sementara dalam draft RUU Cipta Kerja, bentuk kelembagaan BUMN-Khusus ini masih belum jelas,” terang Mulyanto.
 

Doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology (Tokodai), Jepang itu
setuju membentuk BUMN-khusus ini menjadi regulator sekaligus doers di sektor hulu migas dengan tugas menyelenggarakan pengelolaan sekaligus pengusahaan. Tujuannya agar pemasukan negara dari sektor hulu migas ini menjadi maksimal.

Namun, kekuasaan yg demikian besar ini harus diawasi secara ketat. Bila tidak, bakal kembali kepada kondisi zaman awal-awal pengelolaan migas Indonesia, saat Pertamina menjadi regulator sekaligus doers.

Ditambahkan, agar BUMN ini hanya khusus menangani sektor hulu migas tidak ke sektor hilir, karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas (regulator) dan Pertamina (doers). “

Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait