Oleh: Agung Santoso***
Desakan dari para tokoh-tokoh Madura yang dinahkodai, H.Ahmad Zaini, terhadap Pemerintah agar ada Provinsi ke-35 di Indonesia, yakni Provinsi Madura, muncul kepermukaan.
Adalah Mahfud MD yang sekarang sebagai Menkopolhukam, di depan para kiai, tokoh masyarakat, LSM, DPRD empat Kabupaten di Madura, di Jakarta, dalam dialognya menegaskan “Secara politis upaya Madura menjadi provinsi sudah tidak ada masalah”.
Selama ini pemekaran Madura untuk diusulkan sebagai provinsi, ada hambatan adanya penghentian sementara (moratorium).
Namun pemerintah telah mencabut penghentian sementara, sehingga pembentukan munculnya provinsi Madura, diangkat kembali.
Karena tidak ada aturan yang melarang. Tapi juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah.
Kota atau Kabupaten
Secara administratif, Madura mempunyai 127 pulau dengan kepulauan terluas, Pulau Kangean dan Pulau Masalembu. Pulau Madura memiliki bahasa Madura sebagai bahasa daerah
Jika aturan pemerintah berbunyi pembentukan sebuah provinsi baru di Indonesia harus memiliki minimal 5 wilayah kabupaten ataupun kota, maka untuk memenuhi persyaratan tersebut, ada keinginan untuk menambah satu kota di wilayah Kabupaten Bangkalan. Yakni wilayah Kecamatan Kamal, dinaikkan menjadi Kota Kamal.
Ada pula keinginan warga Kabupaten Sumenep untuk membentuk satu kabupaten baru bernama Kabupaten Kepulauan. Wilayahnya merupakan sejumlah pulau berpenghuni, seperti Pulau Kangean, Pulau Masalembu, Pulau Sapudi, Pulau Sapeken, Pulau Giligenting dan Pulau Raas.
Jalan Pintas
Pemekaran di Kamal dan Sumenep memang harus menunggu waktu sekitar tujuh tahun, baru diusulkan menjadi provinsi baru.
Jalan pintas dilakukan jika ada kota atau kabupaten terdekat mau bergabung, misalnya Gresik, Probolinggo, dan Surabaya.
Pertanyaannya, maukah mereka bergabung? Bukan saja aparatnya saja yang ditawari, tapi yang paling utama adalah masyarakatnya.
***Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur.