LUMAJANG,beritalima.com- Terkuak sudah perjalanan investasi bodong yang mengatasnamakan CV Permata Bunda, kedok investasi yang dipromotori perempuan warga desa Sentul, Lumajang. Puluhan tahun investasi tersebut berkembang hingga meraup uang hingga puluhan milyar rupiah, dan akhirnya terbongkar (19/08/2019).
Berdasarkan laporan para nasabah yang merasa dirugikan hingga milyaran rupiah, polisi akhirnya memburu pelaku investasi bodong tersebut. Pelaku diketahui bernama Umi Salmah (51th), warga desa Sentul, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang. Pelaku merupakan pengelola investasi bodong dengan nama CV Permata Bunda, yang melarikan uang nasabahnya hingga milyaran rupiah.
Pelarian malang melintang, yang akhirnya berhasil dilacak keberadaannya. Dalam pengejaran, Tim Cobra polres Lumajang berhasil melacak keberadaan Umi Salmah hingga ke pulau Dewata, Bali, tepatnya di kabupaten Badung. Bekerjasama dengan unit Resmob polres Badung, Umi Salmah berhasil diamankan, di kawasan rumah kost Pondok Alit, jln Dewi Sri ll no 10, Kuta, Bali.
Menurut sumber dari polres, ternyata pelaku tidak sendirian, pelaku diamankan bersama dua orang anak kandungnya yang juga terlilit kasus yang sama, yakni Al Imron Rosyidi (30th), dan Al Amin Rois (24th), diketahui keduanya adalah warga desa Sentul, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM membenarkan penangkapan tersebut. “Saya langsung memberangkatkan Tim Cobra ke Pulau Bali setelah berhasil melacak keberadaan Umi Salma. pelaku investasi bodong tersebut bersembunyi di wilayah kabupaten Badung. Disana pelaku bersama kedua orang anaknya. Umi Salma selain terlibat kasus investasi Bodong, ia bersama anaknya juga terlibat penipuan sertifikat tanah”, jelas Arsal.
Katim Cobra, AKP Hasran Cobra yang juga memimpin penangkapan tersebut mengatakan ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Saat kami tangkap, ketiganya tidak melawan dan sangat kooperatif dengan kami. Saya pun langsung membawa ketiga pelaku ke kandang Cobra Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, terang Hasran, kasat Reskrim polres Lumajang.
Diketahui, selama di Pulau Dewata ketiganya menyewa dua kamar kos sekaligus dengan tarif perkamar 1,9 juta Rupiah perbulan dengan fasilitas tempat tidur, almari, kipas angin, dapur, dan kamar mandi dalam, yang berlokasi dekat dengan Kuta, Bali. (Jwo)