Beranikah PN Jakut Hentikan Bola Panas Ahok

  • Whatsapp
Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH

SURABAYA, beritalima.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Basuki Tjahaja Purnama (BTP) / Ahok dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Tim pengacara Ahok mengatakan menghormati keputusan itu.

Berikut petikan wawancara khusus dengan salah satu kuasa Hukum Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH. Kuasa Hukum Ahok / Basuki Tjahaja Purnama lewat telepon selulernya :

Kasus Ahok yang diduga melakukan penistaan agama telah menggelinding sebagai bola panas ? 

” Saya lebih suka menyebut Basuki daripada Ahok, kegaduhan kasus Basuki sudah membuat prihatin dan pilu bagi Ibu Pertiwi. Hakiki keadilan adalah adanya rasa keadilan yang timbul dan diterima masyarakat bukan sekedar hitam putih saja. Sehingga patut dipertanyakan melalui proses penegakan hukum bagi diri Basuki saat ini dapatkah memberikan keadilan bagi masyarakat? Jawabnya tentu TIDAK karena penegakan hukum yang terjadi beresiko untuk sekedar memenuhi kehendak tertentu tetapi dirasakan justru telah mengoyak-oyak keadilan itu sendiri. Dari pemberitaan media masa tidak dapat dipungkiri adanya pemaksaan kehendak dan proses yang tidak lazim (tidak pernah terjadi dalam perkara yang lain) hanya sekedar untuk memenuhi kehendak tertentu sehingga terasa bagai bola panas yang menggelinding dipanggung politik dengan sarat kepentingan/ego dari pihak yang mampu mengolahnya untuk tujuan tertentu. Jangan lagi kita mengotak-kotakkan diri dengan klaim seolah-olah paling benar dan paling berjasa karena jauh sebelum lahirnya Republik Indonesia nenek moyang kita dari berbagai etnis / suku maupun agama yang beragam pada tanggal 28 Oktober 1928 telah bersumpah : Satu Bangsa, Satu Tumpah Darah dan Satu Bahasa Kesatuan yaitu INDONESIA, dikenal “SUMPAH PEMUDA”. Maka apabila ditanya kita tegas menjawab kita adalah Bangsa Indonesia dan hanya Indonesia satu-satunya tumpah darah kita dalam bingkai NKRI” Tutur

Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH. Kuasa Hukum Ahok / Basuki Tjahaja Purnama lewat telepon selulernya

Apakah penanganan kasus Ahok saat ini sudah tepat ? 

“Proses penegakan hukum kasus Basuki tidak penting lagi sudah tepat atau tidak karena semuanya sudah berjalan yang sampai saat ini telah menjadi kenyataan dan di-Amini oleh Instansi-Instansi yang berwenang. Ditanyakan : apakah Ahok bersalah / tidak dalam dugaan perkara tersebut ? Dijawab : tentunya tidak ada kebenaran absolut dan tidak ada kesalahan yang absolut, yang dalam kasus Basuki diketahui ada kesempatan untuk diselesaikan secara HARMONIS dan kemudian perkara tersebut terbukti mempunyai banyak cela hukum untuk membebaskan Basuki yang diabaikan begitu saja sehingga Basuki dipaksakan untuk duduk di kursi pesakitan (Terdakwa), sebagai contoh a.l. : sejak Fatwa MUI No. 56 terbit tanpa melalui Tabayyun, Fatwa MUI yang jelas bukan hukum positif telah dijadikan dasar Dakwaan JPU, diabaikannya PerPres No.1/PNPS/1965, yang paling parah  diabaikannya : harus didahului peringatan keras sebagaimana pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-X/2012 yang bersifat Final dan Binding. Oleh karena itu dengan Putusan Majelis tidak menerima Eksepsi kemarin telah diajukan Banding. Tetapi mengingat perkara tersebut saat ini sudah dalam proses peradilan karenanya dimohonkan bantuan doa dari seluruh masyarakat agar Tuhan YME memberikan kearifan dan kebijakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara agar putusannya kelak dapat memenuhi rasa keadilan sesuai ketentuan yang berlaku agar putusan yang adil dapat menjadi perekat dan pengikat persatuan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara sesuai jiwa Sumpah Pemuda yang terwujud dalam PANCASILA sebagai Dasar Negara dan cita-cita luhur Bangsa kita : Indonesia Raya. Ijinkan saya mengutip slogan guru saya, Uztad H.M. Jos Soetomo : Kita semua harus menjaga Harmoni, harmoni dan harmoni dalam kehidupan NKRI !     Salam : Bela Negara.” Tambah Tjandra mengahiri obrolan via telepon selulernya (28/12)

(di)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *