BOJONEGORO, beritalima.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni, menyambut baik pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bojonegoro sebagai langkah strategis memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah.
Ia memberikan dukungan penuh, sebab BNNK memiliki sistem pengendalian narkoba yang lebih solid dan terintegrasi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi.
Sri Wahyuni menilai, peningkatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Jatim, termasuk Bojonegoro, sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kesehatan masyarakat.
“Saya mendukung penuh pendirian BNNK Bojonegoro sebagai langkah strategis dalam memperkuat pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi berbasis kemanusiaan,” tukasnya.
Politisi Demokrat yang cantik berhijab dan selalu berpenampilan santun dan ramah ini menegaskan, bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat sangat penting.
Karena itu pihaknya berharap Bojonegoro ke depan dapat menjadi contoh kabupaten yang tangguh dalam melawan narkoba melalui edukasi, deteksi dini, hingga pemulihan yang bermartabat.
Sebagai legislator yang memiliki latar belakang tenaga kesehatan, Sri Wahyuni, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu korban narkoba harus diperlakukan seperti pasien yang membutuhkan pertolongan.
”Rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Sri Wahyuni, strategi
pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari akar persoalan, yakni keluarga, sekolah, dan komunitas. Karena itu, kehadiran BNNK di Bojonegoro dinilai akan memperkuat sistem pencegahan sejak dini dan penanganan secara lebih terpadu.
Disamping itu, Sri Wahyuni juga memastikan bahwa kehadiran BNNK untuk menghilangkan tumpang tindih yang selama ini muncul akibat minimnya lembaga koordinatif yang tegas di tingkat kabupaten.
”BNNK Bojonegoro nantinya menjalankan tiga fungsi utama yang tidak bertabrakan dengan kewenangan instansi lain, yaitu rehabilitasi, pencegahan, dan pemberantasan,” ujarnya.
Dijelaskan, ihwal rehabilitasi, BNNK tidak menggantikan peran rumah sakit atau puskesmas, tetapi memperkuat jaringan rujukan, mendampingi, dan memastikan standar pelayanan rehabilitasi sesuai protokol kesehatan.
Kemudian, pada fungsi pencegahan, BNNK menjadi motor edukasi narkoba di sekolah, desa, dan komunitas, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kemenag, hingga tokoh masyarakat.
Selanjutnya, perihal fungsi pemberantasan narkoba, BNNK berperan sebagai koordinator dalam operasi pemberantasan narkoba bersama aparat penegak hukum.
”Dengan hadirnya BNNK, saya berharap Kabupaten Bojonegoro memiliki sistem pengendalian narkoba yang lebih solid dan terintegrasi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi,” ungkapnya.
”Jatim saat ini baru memiliki 18 BNNK, dan Bojonegoro termasuk kabupaten yang belum membentuknya. Bojonegoro selama ini menginduk ke BNNK Tuban,” imbuhnya.
Sri Wahyuni menambahkan,
penindakan penangkapan baik bagi pengedar maupun korban penyalahgunaan narkoba, dilakukan bersama kepolisan. Dengan adanya BNNK Bojonegoro nantinya, seluruh fungsi tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan merata hingga ke kecamatan dan desa.(Yul)








