SRAGEN, beritalima.com | Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Menyikapi keluhan beberpara masyarakat desa di wilayah Kabupaten Sragen, tentang indikasi dugaan pungli terkait biaya Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua AWPI Korwilsus Soloraya Bersama Ketua DPC AWPI Kabupaten Sragen, dan didampingi langsung Pusbakum DPP AWPI (Jumat, 05 Juni 2020) di kantor sekretariat AWPI Korwilsus Solo Raya.
Adiat santoso atau Edot sebagai ketua AWPI Korwilsus Solo Raya, menjelaskan “Dengan konferensi pers ini kami mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan segenap panitia PTSL di wilayah Kabupaten Sragen, munculnya Perbup PTSL no 4 tahun 2020 bukan menlindungi pungli, melainkan perbup tersebut untuk menghapus adanya pungli-pungli yang tidak mempunyai dasar hukum yang dapat membebani masyarakat” jelas Edot.
Edot juga memaparkan, sesuai keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT, tertuang dalam Praturan Menteri ATR/BPN No 12 Tahun 2017 tentang Percepaan PTSL, Biaya yang sudah ditentukan dalam PTSL adalah 150.000,- dan apabila ada penambahan biaya maka haruslah sesuai hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL, dan dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat. Paparnya.
”Saya ingatkan kembali, jika ada penambahan biaya PTSL yang mengatasnamakan pemerintah desa itu artinya pungli, maka harus di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena biaya PTSL bukan merupakan pungutan retribusi pemerintah daerah dan juga bukan merupakan pungutan Pemerintah Desa” tegas edot kepada awak media.
Ketua AWPI Korwilsus Solo Raya juga menunjukan kwitansi bukti pembayaran masyakat dengan nilai di atas batas kewajaran, kwitansi yang di tunjukan diduga terjadi di salahsatu desa di Kecamatan Kalijambe dan Tanon.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi Ismanto Ketua DPC AWPI Kabupaten Sragen, mengatakan “saya berharap seluruh pelaksana program PTSL untuk menjalankan program ini dengan hati-hati agar tidak terjebak oleh pemahaman yang salah secara teknis, karena beberapa kejadian sudah terjadi di beberapa daerah di seluruh indonesia, bahkan sudah mendapatkan vonis dari pengadilan” katanya.
Dwi juga menambahkan, jangan sampai dikarenakan salah dalam memahami teknis pelaksaan PTSL terjerat Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi. Sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kami dari AWPI Sragen akan terus berperan aktif mengawasi pelaksanaan program PTSL di wilayah sragen, maka panitia PTSL harus mampu menunjukan RAB dan mampu melaporkan secara transparan RAB tersebut” Jelasnya.
Kami mengingatkan dan juga akan terus berperan aktif mengawasi pelaksanaan program ini di kabupaten sragen, sebagai Organisasi Pers berfungsi sebagai Kontrol Sosial sebagaimana Pasal 3 Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, yaitu Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dhony Fajar Fauzi, S.H, M.H., Wakil Direktur II Pusat Bantuan Hukum DPP AWPI turut serta dalam Konfrensi Pers sebagai wujud keseriusan DPP AWPI dalam mengkaji terbitnya Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Dhony Fajar mengatakan Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 jika dikaji secara hukum dengan pendekatan Yuridis Normatif sudah sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan jika dilihat dari doktrin Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 adalah pendelegasian dari SKB 3 (tiga) Menteri.
Dhony juga menjelaskan, ada yang sangat urgen untuk dikaji dan dikritisi sebagaimana pada BAB II Pasal 2 Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 yang menyebutkan maksud dan tujuan Peraturan ini untuk menghindarkan dan menghapus pungutan liar dan kita apresiasi dalam hal ini, ada semangat anti pungli yang digaungkan oleh Pemerintah Daerah Sragen.
Niat anti Pungli dikuatkan oleh Pasal 10 ayat (5) yang garis besarnya memerintahkan untuk dibuatnya RAB (Rencana Anggaran Belanja) atas Penambahan biaya pelaksanaan PTSL jika biaya tersebut tidak sebagaimana yang diatur di dalam SKB 3 Menteri.
“Dalam membuat sebuah aturan yang mengacu pada clear government/ Pemerintahan yang bersih harus berdasarkan 3 (tiga) hal; Rencana/ Niat, Pelaksanaan, dan Evaluasi, Jika kita bicara tentang Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 hal yang pertama, yaitu niat sudah terwakili oleh Pasal 2, Perencanaan terwakili oleh Pasal 10 di semua ayat yang salah satu ayat ada kewajiban yang harus dilaksanakan untuk membuat RAB, dan untuk evaluasi tidak ada satupun ayat yang mewakili. Seharusnya ada Pasal yang menyatakan kewajiban untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan PTSL” paparnya.
Kesimpulan sementara bagi kami Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 ini prematur, belum saatnya untuk diterbitkan, dan harus direvisi karena tanpa adanya Pasal yang mencantumkan kewajiban untuk membuat LPJ, apa yang menjadi maksud dan tujuan yang tercantum di Pasal 2, hanyalah sebagai kamuflase, dan justru Pemerintah Daerah Sragen terkesan membuka pintu lebar-lebar pemerintah desa untuk melakukan abuse power.
Dhony juga menjelaskan, pendekatan secara yuridis empiris, kenyataan yang ada di lapangan letak geografis Sragen bukanlah berada diseberang lautan atau dibalik bukit yang sangat kesulitan akan transportasi publik, jadi sangat tidak mendesak untuk diterbitkannya Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020, dan jika Pemerintah Daerah Sragen memaksa untuk tetap harus ada Perbup tersebut yang tercipta justru akan menyinggung social justice masyarat sragen, Jelasnya.
“kita memberikan kritik membangun dan saran, atau mungkin bisa lebih jauh dari itu, kalau tidak ada respon kedepan setelah konferensi pers ini, atau mungkin dari kabupaten sragen belum mengindahkan apa yang jadi masukan ini, maka kita akan bawa ke ranah MK” Pungkasnya. (Red)