JAKARTA, Beritalima.com-
Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (UP Perparkiran Dishubtrans) mengoperasikan 41 unit mesin terminal parkir elektronik (TPE) untuk pembayaran parkir tepi jalan (on street parking).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, TPE merupakan kewajiban Pemprov DKI untuk mendorong transaksi non-tunai.
“Semuanya harus pakai uang elektronik. Tujuannya, untuk memangkas pungutan liar. Termasuk untuk parkir. Ini mengubah budaya,” ujarnya dalam acara peresmian TPE di Jalan Juanda,Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Sebanyak 41 TPE tersebut tersebar di empat ruas jalan, yaitu Jalan Juanda Raya (13 unit TPE), Jalan Pecenongan (10 unit TPE), Jalan Pinangsia Raya (10 unit TPE), Jalan Pinangsia I, II, III (8 unit TPE).
Ditambahkan Djarot, kebiasaan cashless mengubah berbagai jenis pungli menjadi pendapatan yang sah. Dalam tahap pertama, masih banyak kegagalan karena ketidaksiapan. Karenanya, butuh sosialisasi. “Petugas kita bisa menawarkan ke masyarakat. Ini fungsi dari juru parkir,”tambahnya.
Menurut Djarot, juru parkir harus diberi kepastian agar tidak memalak konsumen dan tidak dipalak oleh oknum dari institusi tertentu. “Kalau pakai cashless, juru parkir direkrut sebagai tenaga kerja. Minimal satu kali upah minimum provinsi dan BPJS gratis,” jelasnya.
Djarot menargetkan, seluruh jalan-jalan utama dan komersial di Jakarta harus dipasang TPE. “Saya inginnya 2017 seluruh jalan yang strategis sudah terpasang TPE pada 2017. Bukan semata-mata mendapatkan pendapatan daerah dari parkir, tetapi memberantas pungli,”jelasnya.
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan 41 mesin TPE ini merupakan bagian dari total 201 unit mesin yang akan diimplementasikan pada tahun ini.
“Tahun lalu, kami sudah mengoperasikan 111 mesin TPE yang tersebar di Jalan Sabang, Jalan Kepala Gading, dan Jalan Faletehan,” imbuhnya.
Mesin-mesin parkir elektronik tersebut dibeli oleh Dishubtrans DKI melalui sistem E-katalog dengan merek Cale (dibaca: Kalé) asal Swedia.
“Kami optimistis pengoperasian mesin TPE untuk parkir on the street di DKI dapat menekan kebocoran pendapatan daerah,” katanya.
Menurutnya dengan implementasi TPE terdahulu, UP Perparkiran DKI Jakarta kini lebih proaktif berperan sentral sebagai operator mesin TPE dengan bekerjasama strategis dengan 7 penerbit uang elektronik untuk penerapan transaksi non tunai atau cashless system, yaitu TapCash dari BNI, E-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, Mega Cash dari Bnak Mega, Flazz dari BCA, Jakcard dari Bank DKI, dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredo. “UP Perparkiran juga menggandeng PT Aino Indonesia sebagai system integrator yang melakukan dukungan seetlement harian dan rekonsiliasi transaksi,”imbuh Andri.
Selain itu UP Perparkiran DKI kini melarang Juru Parkir untuk menerima uang tunai dari pengguna jasa parker, sehingga pemilik kendaraan wajib memiliki dan membayar biaya parker di mesin TPE jika inggin parker di tepi jalan di wilayah DKI Jakarta yang sudah terpasang TPE.
Untuk menunjang fungsi pengawasan Diskominfomas DKI memasang kamera CCTV yang terkoneksi dengan Smart City yang digunakan untuk melihat proses kegiatan parker di sepanjang jalan yang terpasang TPE secara real time.
“Dihubtrans DKI akan melakukan penindakan penertiban berupa penggembokan ban dan penderekan kendaraan bagi pengendara yang tidak melakukan pembayaran parkir tepi jalan pada TPE,”tegas Andri. (Edi)