Berawal Anti Masker, Berakhir di Jeruji Besi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – aktivis kontrofersial M.Yunus Wahyudi yang sempat membuat jagat raya Banyuwangi gempar dengan sejumlah aksi aksinya tentang kaitan corona di Banyuwangi, harus berakhir dibalik jeruji besi mapolresta Banyuwangi.

Dari mulai jeratan pasal undang undang karantina sampai pada undanng undang ITE, telah meringkas Yunus sehingga meringkuk di rumah tahanan.

Bacaan Lainnya

Dengan laporan seorang relawan covid 19 di kabupaten Banyuwangi, Yunus diperiksa sebagai terlapor hingga ditetapkan menjadi seorang tersangka.

Menurut kapolresta Banyuwangi, Kombespol Aman Asmara Syarifudin, pada sejumlah media menjelaskan bahwa tersangka M.yunus Wahyudi dilaporkan oleh seorang relawan covid 19

“ Tersangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlpor, lalu penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekerantinaan kesehatan. Dan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Ungkapnya

Sementara menurut kuasa hukum M.Yunus Wahyudi, Sementara, Muhamad Sugiono menjelaskan awal mulanya Yunus sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara Yunus menjadi tersangka.
“Langkah selanjutnya kami akan mengajukan penangguhan,” jelasnya.

Dilangsir dari, media tempo.co.id , menurut Anggota Tim Pakar Laboratorium Diagnostik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Pratiwi P. Sudarmono, mengatakan masker kain sekalipun akan efektif mencegah seseorang bisa terinfeksi SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. Sebabnya, virus itu disebutnya berukuran cukup besar–lebih besar sampai sepuluh kali virus influenza–sehingga bisa tersaring sebelum bisa memasuki saluran pernapasan.

“Karena sebenarnya ukurannya cukup besar, 400 sampe 500 mikron. Kita bisa menghambat masuknya ke dalam tubuh melalui pernapasan dengan masker, masker biasa,” kata Pratiwi dalam diskusi webinar bertajuk, Polemik: Sains, COVID-19 dan Komunikasi Publik yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta

Ia mengatakan bahkan dibandingkan dengan virus influenza, ukuran SARS-CoV-2 jauh lebih besar. Pengetahuan tentang virus itu, kata dia, seharusnya dikomunikasikan lebih baik lagi kepada masyarakat sehingga imbauan untuk memakai masker dan protokol kesehatan lainnya dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
Yang terjadi saat ini, menurut Pratiwi, masyarakat hanya dipaksa untuk pakai masker.

“Mereka seharusnya dibuat paham mengapa virus ini bisa kita tahan dengan masker itu karena sebenarnya ukurannya adalah cukup besar,” kata dia.

Dengan edukasi yang baik, Pratiwi menambahkan, masyarakat juga diharapkan akan lebih mudah diajak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, sehingga penyebaran Covid-19 semestinya tidak menimbulkan dampak yang lebih besar lagi. Dia mengakui pandemi virus ini telah mengubah cara hidup, cara bekerja, dan mungkin cara bergaul.

“Jadi saya rasa saat ini sangat penting untuk mengomunikasikan sains, khususnya dalam masa pandemi ini kepada masyarakat dengan cara yang lebih baik,” kata dia lebih lanjut. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait