MADIUN, beritalima.com- Budi Susilo (35), warga Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena ‘menyetempel’ sebut saja Mawar (12), yang masih duduk di bangku SMP. Bahkan Mawar, telah digauli sebanyak tiga kali.
Perkenalan antara pelaku yang berprofesi sebagai pembuat stempel dengan korban, berawal dari media sosial Facebook (FB). Namun sebenarnya, akun FB pria yang sudah beristri ini, palsu.
Menurut Kapolsek Sawahan, AKP Agung Darmawan, kasus ini terbongkar, setelah ibu korban membaca pesan singkat di handphone putrinya yang berisi pesan tidak senonoh. Setelah didesak ibunya, korban mengaku telah digauli oleh pelaku sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Atas pengakuan korban, kemudian ibunya melapor polisi.
“Kami tangkap pelaku setelah ibu korban melaporkan. Sudah tiga kali pelaku mencabuli korban,” kata Kapolsek Sawahan, AKP Agung Darmawan, di Mapolres Madiun Kota, Kamis 2 Pebruari 2017.
Menurut pengakuan korban, lanjut AKP Agung, pelaku pertama kali menggaulinya di dalam mobil. Kemudian di rumah korban dan terakhir di sebuah hotel melati.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rohman/Dibyo).
Foto: Istimewa