SURABAYA, beritalima.com | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshulullah Asa tekankan berbagai prioritas program 100 hari kerjanya pada para wartawan di Kantor Perwakilan IV KPPU di Surabaya, Kamis (15/2/2024).
Didampingi Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno, Fanshulullah diantaranya mengangkat isu monopoli perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan atau avtur.
Ifan – panggilan akrab Fanshulullah – mengungkapkan, KPPU telah menyampaikan rekomendasi pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.
Dua poin besar dalam rekomendasi KPPU, yakni dorongan implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, serta sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain meliputi kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dikemukakan pula, KPPU juga tengah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram (3kg). Hal ini sejalan dengan tidak terpenuhinya target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR), dan baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai.
Salah satu penyebabnya adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KBPU), dimana dari target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024 baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun.
Untuk itu, KPPU akan mengidentifikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota. Diharapkan insiatif ini akan menghemat anggaran subsidi LPG secara signifikan setiap tahunnya.
Selain itu, KPPU juga memfokuskan pengawasan pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital ini, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing, serta kasus jasa logistik yang melibatkan salah satu pemain lokapasar besar di Indonesia.
Selain itu, KPPU juga akan mendalami isu P2P (Peer to Peer) Lending atau pinjaman online di bidang pendidikan yang melibatkan PT Inclusive Finance Group (Platform DanaCita). KPPU melihat P2P Lending ini adalah sebagai solusi pendanaan bagi pelajar maupun mahasiswa yang masih menempuh studi di pendidikan tinggi. Sementara suku bunga yang ditetapkan oleh P2P Lending DanaCita pada mahasiswa mencapai 0,1% per hari.
Biaya bunga tersebut tidak sesuai SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa suku bunga untuk pendanaan produktif adalah di bawah 0,1% per hari.
Di samping itu, tindakan DanaCita ini juga tidak sejalan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebut bahwa pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menyelesaikan studinya salah satunya adalah melalui pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Untuk itu, produk ini perlu diatur lebih lanjut.
Dari sisi persaingan usaha, Ketua KPPU mengingatkan agar jangan sampai terjadi monopoli atas jenis produk ini oleh pelaku usaha tertentu melalui perjanjian eksklusif antara pihak kampus dengan DanaCita, ataupun melalui penciptaan hambatan masuk bagi P2P
Lending lain yang ingin memasuki pasar tersebut.
Untuk itu, KPPU akan meneliti persoalan tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk DanaCita maupun perguruan tinggi yang telah memperkenalkan produk dengan DanaCita tersebut. (Gan)
Teks Foto: Ketua KPPU M. Fanshulullah Asa saat prescon di Kantor Perwakilan IV KPPU di Surabaya, Kamis (15/2/2024).