Berbeda, Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Digelar Melalui Video Telekonfrence

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Meskipun ditengah pandemi virus covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sampang tetap menggelar sidang paripurna, namun berbeda dengan biasanya. Paripurna kali ini menggunakan Video Teleconference, dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2019, Senin (6/4/2020).

Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K, Dandim 0828 Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum SE M.Si, Kajari Sampang Maskur, S.H., M.H dan Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan S. Sos., MSi beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengikuti Paripurna dari ruang Aula Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Sampang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu dari ruang Graha Paripurna. Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol mengatakan kegiatan rapat paripurna tersebut merupakan rangkaian awal proses laporan laporan pertanggungjawaban Bupati Sampang tahun 2019.

bahkan didalam penyampaiannya ada beberapa poin yang disampaikan oleh Bupati Sampang untuk dijadikan bahan acuan dan catatan DPRD Kabupaten Sampang untuk program pembangunan yang akan datang.

“Semua anggota DPRD yang hadir sudah mendengarkan secara seksama, selanjutnya akan dibentuk Pansus untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bupati Sampang,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa setelah penyampaian laporan oleh Bupati Sampang, pihaknya mengaku bersama pansus dan semua pihak terkait akan mengkaji dan menelaah apa yang terkandung dalam dokumen LKPj Bupati Sampang.

“Anggota Pansus terdiri dari perwakilan fraksi, sehingga nantinya akan membuat produk rekomendasi untuk perbaikan program kegiatan selanjutnya,” tambahnya.

Dari Aula Pemkab Sampang. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa penyampaian LKPj tahun 2019 diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD setempat.

Selain itu ketentuan tersebut juga diatur dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian LKPj ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kami berharap apa yang disampaikan kepada DPRD berbalas catatan strategis untuk perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi di Kabupaten Sampang yang akan datang,” Katanya.

Ia juga mengatakan dalam penyampaian dokumen LKPj tahun 2019 dibuat dalam 3 buku yang disusun dalam satu paket, antara lain summary laporan keterangan LKPj Bupati tahun 2019, LKPj Bupati Sampang tahun 2019, dan lampiran pelaksanaan program dan kegiatan semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sampang tahun 2019.

“Tiga buku yang dikemas dalam satu paket ini berisi tentang kegiatan program pemerintah selama 1 tahun terakhir,” tambahnya.

Secara umum pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja sudah baik sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD tahun 2019-2024 meskipun masih terdapat beberapa indikator yang belum mencapai target yang ditetapkan. Namun demikian pihaknya mengaku apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sampang akan dijadikan acuan perbaikan.

“Keberhasilan yang telah dicapai saat ini patut disyukuri karena capaian itu berkat kerjasama dan partisipasi semua komponen di lingkungan Pemkab Sampang, baik dari jajaran eksekutif, legislatif, dan seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sinergitas yang ada mengindikasikan komitmen yang kuat dari seluruh elemen pemerintahan daerah yang perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan sehingga menjadikan pondasi yang kokoh untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa yang akan datang.

“Pencapaian keberhasilan ini akan menjadi modal dasar yang kuat bagi upaya perbaikan maupun manajemen pelaksana program kegiatan yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, penyelenggaraan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sampang yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp. 12.605.760.000.

Sedangkan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sampang yang bersumber dari dana APBD provinsi sebesar Rp 2.500.625.900.

Adapun tugas pembantuan dari pemerintah Kabupaten Sampang Kepada Desa tahun 2019 berupa Alokasi Dana Desa kepada 180 Desa sebesar Rp. 94.029.800.000. dan Dana Desa sebesar Rp. 232.543.589 000. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait