BANDUNG, beritalima.com | Hanya berbekal Covernote Notaris yang menerangkan tanah di Kecamatan Pasirjambu dalam proses sertifikasi, Jum’at (24/2/2012) atau 11 tahun lalu, bank plat merah mengucurkan Fasilitas Kredit sebesar Rp 250 juta kepada pria berinisial HUS dan hingga kini belum dilunasi alias macet.
Pengusaha konveksi tersebut, Jum’at (5/5/2023) membantah saat dituding sebagai debitur nakal dan berdalih awalnya semua berjalan normal, setiap bulan dia membayar angsuran sesuai ketentuan hingga suatu saat ada pesanan dalam partai besar sehingga memerlukan suntikan dana untuk menambah modal.
Karena permintaan top up ditolak, dia bermaksud take over ke bank lain namun upaya tersebut gagal, sertifikat yang diurus Notaris rekanan bank itu baru selesai dua tahun kemudian atau tepatnya 18 Desember 2014. (Pathuroni Alprian)