SURABAYA – beritalima.com,
Majelis hakim menegur terdakwa kasus narkoba jenis extacy dengan berat 0,5 gram, Eni Kustanti alias Clara Binti Astabit dalam sidang yang menghadirkan saksi fakta di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/11/2018) sore.
Teguran terhadap terdakwa dilontarkan karena terdakwa berbelit-belit dan menganggap, pernyataannya selalu memberatkan Herman. Eni Kustanti mengatakan, semua kejadian itu awalnya dipicu oleh Herman.
Eni Kustanti yang juga berprofesi sebagai purel ini mengaku bahwa butiran extacy itu dia peroleh dari Herman, teman kencannya.
“Itu miliknya Herman Pak Hakim, bukan milik saya, bahkan saya sudah melarang Herman membawa Extacy itu ke kamar kost mereka,” jawab Eni Kustanti sambil terisak-isak.
Mendengar jawaban seperti itu, Hakim Pujo menganggap keterangan Eni tidak masuk logika karena Eni saa ditangkapi polisi dalam kondisi fly atau mabuk.
“Walau punya hak ingkar, kan tidak bisa lepas dari logika. Hakim bisa saja memberatkan hukumanmu karena pernyataanmu berbelit-belit,” ujar Hakim Pujo.
Diketahui, Eni Kustanti alias Clara Binti Astabit ditangkap polisi di depan ATM BCA jalan Diponegoro pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 23.30 WIB akibat kedapatan membawa narkotika jenis Extacy sebanyak ½ butir pil warna pink, ¼ butir pil warna pink dan ¼ butir pil warna hijau dengan berat keseluruhan ± 0,5 gram dalam sebuah dompet warna pink.
Eni Kustanti adalah purel di karaoke Coyote, sedangkan Herman (DPO) adalah tamu yang membokingnya.
Perbuatan Terdakwa Eni Kustanti tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Suparlan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasa 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)