SURABAYA – beritalima.com, Salim Lays, terdakwa kasus penipuan Rp 8 miliar dengan modus investasi tambang batubara di Balikpapan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) setelah dinilai berbelit-belit pada saat diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (24/9/2019).
Salim ditahan, setelah sempat beberapa bulan menghirup udara segar dengan status tahanan kota yang diberikan Kejari Surabaya.
Dengan ditahannya Salim ini, pengunjug sidang PN Surabaya akan melihat Salim memakai rompi merah pada saat dirinya mendengarkan sidang pembacaan tuntutan serta sidang vonis pada persidangan-persidangan selanjutnya.
Diketahui, Salim Lays, pendiri Yayasan Harapan Insani akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan dengan modus investasi tambang batubara di Balikpapan.
Sementara itu dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mengatakan, kasus ini berawal saat Salim menawarkan tambang batubara seluas 3 ribu hektare di Kalimantan Timur dengan harga Rp 80 miliar ke Cecilia Tanaya, warga Surabaya (korban) pada 2013. Selanjutnya Cecilia melakukan pertemuan dengan Salim, Fu Xiaohan, dan Cokro di Restoran Ming Garden, Surabaya.
Pada pertemuan tersebut, Salim mengatakan bahwa ada orang dari Korea, India, dan China yang berminat atas tambang batubara tersebut.
“Kemudian terdakwa Salim mengatakan kalau mau jual tambang langsung, keuntungan jadi tiga kali lipat dengan nilai sekitar Rp 240 miliar. Terdakwa Salim juga menawarkan kerjasama dalam bidang tambang batubara tersebut ke Cecilia dengan keuntungan senilai 10 persen dari nilai kerjasama,” terang JPU Ali.
Saat itu, Cecilia juga diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 8 miliar. Alasannya, uang tersebut akan digunakan sebagai saham perusahaan tambang batubara yang masih diurus oleh terdakwa Salim.
“Terdakwa Salim berjanji akan membuatkan akta kerjasama dan juga mengatakan bahwa tambang batubara tersebut akan diatasnamakan istrinya yaitu saksi Kho Suharwati,” bebernya.
Usaha Salim membujuk rayu Cecilia bahkan terus dilakukan dengan menggelar pertemuan sebanyak enam kali. Bahwa setelah enam kali pertemuan tersebut, akhirnya membuat Cecilia tertarik dengan janji-janji yang disampaikan oleh terdakwa Salim.
“Lalu Cecilia mentransfer uang ke rekening terdakwa Salim sebanyak empat kali dengan nilai total sebesar Rp 8,6 miliar. Namun ternyata sampai saat ini Cecilia belum dibuatkan akta kerjasama sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa Salim,” tegas JPU Ali.
JPU dari Kejari Surabaya juga membeberkan bahwa terdakwa Salim sampai saat ini juga tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 10 persen seperti yang dijanjikan kepada Cecilia.
“Melalui somasi sebanyak dua kali Cecilia meminta uang tersebut dikembalikan, namun terdakwa Salim banyak alasan. Akibat perbuatan terdakwa Salim, Cecilia sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,6 miliar. Perbuatan terdakwa Salim tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” pungkas JPU Ali. (Han)