Berbuka Sambil Rekap, Pengecer Togel Ditangkap

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Lagi-lagi, pelaku yang biasa menerima tombokan judi jenis togel yakni, Dus Salam (25) asal Jalan Benteng Dalam Gg. I, dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya pada, Selasa (13/6/2017).

Karena melanggar pasal
303 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertipan Perjudian itu kini mendekam dalam jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ini diciduk Polisi lanjut digelandan menuju Mapolsek Wiyung berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Nokia yang ada SMS tombokan togel.

Kepada penyidik pelaku mengaku, jika setiap harinya mengirimkan rekapan nomor togel yang diterimanya tersebut kepada pengepul berinisial TN (DPO) yang kini diburu petugas. Tersangka Dus Salam biasanya mendapatkan upah seiklasnya 10 % dari omzet yang disetorkannya.

“Dari togel itu saya dapat dari kepada pengepul, perjudian togel ini dengan dengan omset sekitar Rp 400.000, hingga Rp 500.000,- setiap kali bukaan”, kata tersangka Dus Salam

Sementara Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, AKP Sugimin menjelaskan, tersangka Martono tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima tombokan nomor togel dari orang-orang dan juga menerima titipan tombokkan melalui SMS di handphone yang dibawanya.

“Sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, baru direkap dan dikirim ke bandar di atasnya”,sebut Sugimin kepada beritalima.com, Rabu (14/6/2017).

Lanjutnya, kini petugas Reskrim masih melakukan penyidikan juga penyelidikan untuk menangkap bandar diatasnya yakni TN, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Reporter : Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *