Berdalih Hanya Mengamankan Sepeda Motor Milik Nicolas, Sofyan Hadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – Terdakwa Sofyan Hadi Bin Mochamad Ikhsan mengajukan Duplik untuk menangkis tuntutan 3 tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM milik Nicolas Ramadhanu yang tidak pernah ia lakukan.

Terdakwa Sofyan Hadi melalui kuasa hukumnya Rizchi Hari Setiawan mengatakan kalau ia bukanlah subyek hukum atau terdakwa pencurian sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menolak Replik dari JPU. Menyatakan terdakwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Membebaskan terdakwa Sofyan Hadi dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Sofyan Hadi. Menetapkan agar terdakwa Sofyan Hadi dibebaskan dari Rutan Klas I Medaeng,” katanya membacakan Duplik di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (10/2/2025).

Usai mendengarkan Duplik, ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa memutuskan menunda persidangan pembacaan vonis.

“Sidang ditunda sampai hari Kamis 20 Pebruari 2025 dengan agenda vonis,” ujarnya menutup sidang.

Dikonfirmasi selesai sidang, Mochammad Yahya, salah satu penasihat hukum dari Sofyan Hadi lainnya, berharap agar ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Sofyan Hadi tidak bersalah.

“Sofyan Hadi hanya mengamankan Sepeda Motor milik Nicolas, biar tidak dibakar oleh massa. Terkait adanya perselisihan di malam itu, Sofyan Hadi tidak mengetahuinya sama sekali. Dengan Duplik kali ini saya meyakini bahwa Sofyan Hadi tidak bersalah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yahya, dia menyesalkan tindakan pemaksaan yang sudah dilakukan oleh oknum penyidik untuk penetapan Sofyan Hadi sebagai tersangka.

“Dugaan kami dia dipaksa oleh penyidik untuk dijadikan tersangka. Terdakwa Sofyan Hadi ini tidak menikmati, tetapi malah dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Itu sangat tidak etis bagi saya,” lanjutnya.

Menurut Yahya, motif dari Sofyan Hadi mengamankan sepeda motor dari Nicolas hanyalah khawatir karena waktu itu ada dugaan tawuran diantara Bonek.

“Dia sebagai warga setempat hanya cangkruk melihat tawuran itu. Saking ramainya tawuran itu, akhirnya Nicolas ketinggalan sepeda motornya dan akhirnya sepeda motornya diamankan oleh Sofyan Hadi,” paparnya.

Sepeda yang dibawah oleh Sofyan Hadi itu tidak dibawah lari, tetapi hanya diamankan saja. Logika hukumnya, kalau memang Sofyan Hadi itu berniat jahat, tentu saya sepeda motor Nicolas tidak akan diletakan disitu, di pinggir rel Kereta Api Kapasari,” imbuhnya.

Masih terkait penetapan tersangka, Yahya mengaku Sofyan Hadi tidak mendapat bantuan hukum di tingkat penyidikan dan Jaksa juga tidak mengeluarkan P-19 meski menemukan kejanggalan dalam BAP Polisi.

“Sebagai perwakilan dari orang tua Sofyan Hadi, saya menyesalkan kenapa polisi tega mengkriminalisasi anaknya. Sofyan Hadi juga mengaku tidak didampingi penasihat hukum di tingkat penyidikan. Jaksa juga tidak mengeluarkan P-19 meski menemukan kejanggalan. Tahu-tahu Sofyan Hadi ditetapkan sebagai tersangka pencurian, terus dilakukan Tahap Satu, Tahap Dua dan akhirnya P-21. Tanpa ada P-19 sama sekali,” ungkapnya.

Ditanya kenapa waktu itu tidak diajukan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Sofyan Hadi?

“Saya mengawal kasus ini ketika proses persidangan sudah berjalan. Setelah proses persidangan berjalan. Berdasarkan isi BAP dan keterangan dari saksi-saksi dalam persidangan menyatakan kalau korban Nicolas tidak melihat siapa sebenarnya yang memukul dan siapa yang merampas sepeda motornya dia,” pungkas Mochamad Yahya.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menyebut, Selasa 18 Juni 2024 pukul 00.30 Wib, Sofyan Hadi bersama-sama dengan DPO Pendek, DPO Bayu, DPO Jerry dan DPO Irfan berkumpul di warung Jalan Ngaglik dekat Rel Kereta Api dan berpesta miras.

Kemudian Sofyan Hadi melihat Nicolas Ramadhanu dan Alvendta Pura Choiri sedang mendorong sepeda motor Yamahanya Nopol: L-3187-BAM akibat dikeroyok oleh sekelompok massa yang tidak dikenal.

Mengetahui hal tersebut, timbul niat Sofyan Hadi bersama dengan DPO Pendek, DPO Bayu, DPO Jerry dan DPO Irfan untuk mengambil sepeda motor milik Nicolas Ramadhanu.

“Selanjutnya, mereka berlima menghampiri Nicolas dan Alvendra Putra ikut melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong serta menendang,” kata jaksa Damang saat dikonfirmasi.

Selanjutnya Sofyan Hadi diminta oleh DPO Jerry untuk mengambil sepeda motor Yamaha warna hitam milik Nicolas yang waktu itu jatuh tergeletak ditanah.

Lalu Sofyan Hadi bersama dengan DPO Irfan mengambil sepeda motor itu dan membawanya pergi dengan cara didorong, dan disembunyikan di pinggir rel Kereta Api Kapasari Pendukuhan Gang 5 Surabaya.

Menurut Jaksa Damang, maksud dan tujuan Sofyan Hadi bersama dengan empat orang temannya yang berstatus DPO tersebut mengambil sepeda motor Yamaha milik saksi Nicolas Ramadhanu adalah untuk dimiliki, lalu dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor nantinya akan dibagi sama rata.

“Namun, sepeda motor Yamaha L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam tersebut belum laku terjual dan Sofyan Hadi berhasil diamankan oleh Petugas dari Polsek Simokerto Surabaya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 di depan rumah terdakwa Kapasari Pedukuhan 7/2-A Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Sofyan Hadi dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dalam surat dakwaan.

“Dan terdakwa Sofyan Hadi pada Kamis 23 Januari 2025 saya tuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan. Barang bukti sepeda motor Yamaha No Pol :L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam dikembalikan kepada Nicolas Ramadhanu,” pungkas Jaksa Damang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait